Lompat ke isi

Pencemaran air di India

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pencemaran air di India terutama disebabkan oleh polutan pada air kotor yang berasal dari kawasan industri dan rumah tangga di India.[1] Jenis limbah industri yang mencemari air di India terutama limbah dari industri tekstil dan konstruksi.[2][3] Diperkirakan sekitar seribu anak-anak di India meninggal setiap hari akibat penyakit diare yang dipengaruhi oleh pencemaran air.[4] Di sungai Yamuna, pencemaran air membuat air sungainya tidak layak dijadikan air bersih maupun air minum serta mengurangi hasil penangkapan ikan bagi masyarakat setempat.[5] Pada tahun 1974, Pemerintah India telah menerapkan kebijakan lingkungan mengenai pencemaran air dengan membuat Undang-Undang Pengendalian Pencemaran Air.[6]

Air di India mengalami pencemaran akibat polutan pada air kotor yang berasal dari industri dan rumah tangga di India. Sebagian besar air kotor dari perkotaan maupun kawasan industri langsung dibuang ke saluran pembuangan air. Hanya sekitar 10% air kotor yang diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran pembuangan air.[1] Pencemaran air dari industri di India salah satunya berasal dari limbah yang dihasilkan oleh industri tekstil.[2] Pada sepanjang aliran sungai Yamuna di India, pencemaran air terjadi akibat pembuangan limbah konstruksi.[3]

Pencemaran air di India mengakibatkan penyakit yang berkaitan dengan air tercemar dan mengakibatkan kematian. Diperkirakan sekitar seribu anak-anak di India meninggal setiap hari akibat penyakit diare yang dipengaruhi oleh pencemaran air.[4] Di sungai Yamuna, pencemaran air menimbulkan masalah bagi sekurangnya 21 juta penduduk di Delhi yang merupakan ibu kota India. Air dari sungai Yamuna yang telah tercemar tidak layak lagi dimanfaatkan sebagai sumber air bersih maupun air minum. Selain itu, pencemaran air pada sungai Yamuna mengakibatkan berkurangnya hasil penangkapan ikan yang mengurangi ketersediaan makanan bagi masyarakat setempat.[5]

Kebijakan

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah India telah menerapkan kebijakan lingkungan untuk mengurangi pencemaran sekaligus melestarikan keanekaragaman hayati termasuk kebijakan mengenai pencemaran air. Pada tahun 1974, Pemerintah India telah membuat Undang-Undang Pengendalian Pencemaran Air yang diberlakukan pada seluruh negara bagian di India untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran air.[6]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 Backman, Michael (Juni 2008). Asia Future Shock: Krisis, Gejolak, Peluang, dan Ancaman Masa Depan Asia [Asia Future Shock]. Diterjemahkan oleh Satrio, Meda. Jakarta Selatan: Ufuk Press. hlm. 100. ISBN 979-1238-80-9. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  2. 1 2 Koestoer, R. H., dan Setiowati, R. (2023). Dinamika Kebijakan Lingkungan Global dalam Perspektif Lokal. Universitas Indonesia Publishing. hlm. 4–5. ISBN 978-623-3335-76-8. ; Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. 1 2 Syarif, M., dkk. (Juli 2024). Gusty, Sri (ed.). Material Konstruksi. Makassar: CV. Tohar Media. hlm. 232. ISBN 978-623-8705-03-0. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. 1 2 Syafri (Agustus 2023). Karim, Abdul (ed.). Pembelajaran Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Klaten dan Makassar: PT. Nas Media Indonesia. hlm. 153. ISBN 978-623-155-174-0. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. 1 2 Sumampouw, O. J., dan Nelwan, J. E. (2024). Dasar Kesehatan Lingkungan Konsep Dasar Dan Pencemaran Lingkungan. Sleman: Penerbit Deepublish Digital. hlm. 33. ISBN 978-634-200-135-6. Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link) Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  6. 1 2 Alim, Syahirul (Januari 2024). Hikmah, Exma M. (ed.). Komunikasi Lingkungan: Konsep Kunci dan Studi Kasus Terkini di Asia dan Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya Press. hlm. 44. ISBN 978-623-296-957-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)