Pemilihan di Pakistan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sejak pendiriannya pada 1947, Pakistan telah memiliki pemerintahan federal asimetris dan merupakan republik demokratik parlementer federal. Di tingkat nasional, rakyat Pakistan memilih sebuah legislatur bikameral, Parlemen Pakistan. Parlemen terdiri dari dewan rendah yang disebut Majelis Nasional, yang dipilih langsung, dan dewan tinggi yang disebut Senat, yang para anggotanya dipilih oleh para legislator provinsial terpilih. Kepala pemerintahannya, Perdana Menteri, dipilih oleh para anggota mayoritas Majelis Nasional dan kepala negara (dan kepala figur), Presiden, dipilih oleh Kolese Elektoral, yang terdiri dari kedua dewan Parlemen bersama dengan empat majelis provinsial. Selain majelis provinsial dan parlemen nasional, Pakistan juga memiliki lebih dari lima ribu pemerintahan lokal terpilih.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]