Pemilihan umum Bupati Maluku Tenggara 2018

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Maluku Tenggara 2018
27 Juni 2018[1]
Terdaftar72.625 jiwa
Kehadiran pemilih73,73%
Kandidat
 
Calon Muhammad Thaher Hanubun Esebius Utha Safsafubun Angelus Renjaan
Partai PKB PDI-P NasDem
Aliansi MTH-PB UTAMA AMANAH
Pendamping Petrus Beruatwarin Abdurrahman Matdoan Hamza Rahayaan
Suara Popular 23.944 18.594 13.172
Persentase 43,03% 33,35% 23,62%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Anderias Rentanubun

Partai Golongan Karya

Bupati terpilih

Thaher Hanubun
PKB

Pemilihan umum Bupati Maluku Tenggara 2018 (disingkat Pilkada Maluku Tenggara 2018 atau Pilbup Malra 2018) adalah pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Maluku Tenggara untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2018-2023. Pilkada Maluku Tenggara 2018 diikuti oleh 3 pasangan calon (paslon) dan pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 27 Juni 2018. Hasil akhir menunjukkan keunggulan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Muhammad Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin, yang diusung oleh PKB, PAN, PKS, dan Gerindra. Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin yang berhasil meraih 23.944 suara sah (43,03%) kemudian dilantik oleh Gubernur Maluku, Said Assagaff, pada 31 Oktober 2018 di Kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon.[2]

Pasangan calon[sunting | sunting sumber]

Pilkada Maluku Tenggara 2018 diikuti oleh 3 paslon sebagai berikut.[3]

No. Urut Calon Bupati Calon Wakil Bupati Pengusung Jumlah
Dukungan
1 Partai Politik:[4]
7 / 25

kursi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara
Drs. Angelus Renjaan, M.Pd., M.H. Hamza Rahayaan
Asisten I Setda Maluku
Wakil Ketua KORPRI Prov. Maluku
Kader PKB
Wakil Ketua DPRD Prov. Maluku Utara
2 Partai Politik:[5]
10 / 25

kursi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara
Esebius Utha Safsafubun, S.IP. Abdurrahman Matdoan, S.Pd.I.
Ketua DPC PDIP Kab. Malra
Wakil Ketua DPRD Kab. Malra
Ketua DPC PPP Kab. Malra
Anggota DPRD Kab. Malra
3 Partai Politik:[6]
8 / 25

kursi DPRD Kabupaten Maluku Tenggara
Muhammad Thaher Hanubun Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si.
Kader Partai NasDem
Anggota DPRD Prov. Maluku
Sekda Kab. Malra
Ketua Yayasan Jantung Sehat

Hasil[sunting | sunting sumber]

Hasil akhir Pilkada Maluku Tenggara 2018 menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 3, Muhammad Thaher Hanubun-Petrus Beruatwarin, yang berhasil meraih 23.944 suara sah (42,98%). Berikut ini adalah rekapitulasi penghitungan suara sah yang dilakukan KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada 6 Juli 2018.[7]

s • b Rekapitulasi Akhir Maluku Tenggara 27 Juni 2018
No. Urut Pasangan calon Suara %
1
Angelus-Hamza
AMANAH
13.172 23.64%
2
Utha-Matdoan
UTAMA
18.594 33.38%
3
Thaher-Petrus
MTH-PB
23.944 42.98%
Suara Sah 55.710 98.62%
Suara Tidak Sah 779 1.38%
Partisipasi Pemilih 56.489 73.72%
Pemilih Terdaftar (DPT) 72.901 95.14%
s • b Rekapitulasi Suara Per Kecamatan dalam Pilkada Maluku Tenggara 27 Juni 2018
Kecamatan Jumlah
Angelus Renjaan
Hamza Rahayaan
E. Utha Safsafubun
Abdurrahman Matdoan
M. Thaher Hanubun
Petrus Beruatwarin
Suara % Suara % Suara %
Kei Kecil
4.141 29.06% 4.952 34.75% 5.156 36.18% 14.249
Kei Kecil Timur
831 19.32% 1.857 43.17% 1.614 37.52% 4.302
Kei Kecil Timur Selatan
267 8.11% 557 16.91% 2.469 74.98% 3.293
Kei Kecil Barat
630 18.67% 1.130 33.48% 1.615 47.85% 3.375
Hoat Sorbay
793 16.16% 1.490 30.37% 2.623 53.47% 4.906
Manyeuw
762 24.79% 1.431 46.55% 881 28.66% 3.074
Kei Besar
2.254 27.18% 2.796 33.72% 3.242 39.1% 8.292
Kei Besar Utara Barat
1.415 35.95% 993 25.23% 1.528 38.82% 3.936
Kei Besar Utara Timur
1.204 20.06% 2.210 36.82% 2.588 43.12% 6.002
Kei Besar Selatan
743 28.59% 624 24.01% 1.232 47.4% 2.599
Kei Besar Selatan Barat
132 7.85% 554 32.94% 996 59.22% 1.682
Total Suara Sah
13.172 23.64% 18.594 33.38% 23.944 42.98% 55.710

Pelantikan pasangan calon terpilih[sunting | sunting sumber]

Pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin, dilantik pada 31 Oktober 2018 oleh Gubernur Maluku, Said Assaggaff. Pelantikan dilaksanakan di Kantor Gubernur Maluku di Kota Ambon.[2]

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Pemungutan suara ulang[sunting | sunting sumber]

Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara menemukan pelanggaran berupa tidak ditandatanginya daftar hadir pemilih oleh pemilih di 2 TPS. Panwaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi pada 27 Juni 2018 untuk TPS 1 Desa Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat dan pada 29 Juni 2018 untuk TPS 14 Kelurahan Ohoijang-Watdek, Kecamatan Kei Kecil. KPU Kabupaten Maluku Tenggara menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 1 Juli 2018 di 2 TPS tersebut.[8]

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi[sunting | sunting sumber]

Hasil pleno KPU Kabupaten Maluku Tenggara tentang rekapitulasi suara dalam Pilakda Maluku Tenggara 2018 digugat oleh paslon nomor urut 2, UTAMA, ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonannya, paslon UTAMA meminta MK untuk membatalkan hasil pleno tersebut dan mendiskualifikasi paslon nomor urut 3, MTH-PB, karena diduga telah terjadi kecurangan berupa penambahan suara fiktif yang menguntungkan paslon MTH-PB. MK kemudian menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena paslon UTAMA dinilai tidak memiliki kedudukan hukum terkait dengan persyaratan jumlah minimal selisih suara antarpaslon. Amar putusan yang dibacakan MK pada 10 Agustus 2018 sekaligus memperkuat kemenangan Muhammad Thaher Hanubun dan Petrus Beruatwarin dalam Pilkada Maluku Tenggara 2018.[8]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Tahapan Pilkada 2018". Portal Pilkada 2018 KPU RI. Diakses tanggal 26-04-2021. 
  2. ^ a b Kusnadi (01-11-2018). "Gubernur Lantik Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara". InfoPublik. Diakses tanggal 26-04-2021. 
  3. ^ Yanyaan, Siprianus (08-01-2018). "Tiga paslon daftar di KPUD Malra". ANTARA MALUKU. Diakses tanggal 26-04-2021. 
  4. ^ "Paslon Angelus Renjaan - Hamza Rahayaan". Portal Info Pilkada 2018 KPU RI. Diakses tanggal 25-04-2021. 
  5. ^ "Paslon Esebius Utha Safsafubun - Abdurrahman Matdoan". Portal Info Pilkada 2018 KPU RI. Diakses tanggal 25-04-2021. 
  6. ^ "Pasangan Muhammad Thaher Hanubun - Petrus Beruatwarin". Portal Info Pilkada 2018. Diakses tanggal 25-04-2021. 
  7. ^ "Pleno KPU Malra MTH-PB Menang". Kabar Timur News. 07-07-2018. Diakses tanggal 26-04-2021. 
  8. ^ a b "Putusan MK RI Nomor 21/PHP.BUP-XVI/2018 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Maluku Tenggara Tahun 2018". mkri.go.id. 10-08-2018. Diakses tanggal 25-04-2021.