Pemeriksaan tempat kejadian perkara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pemeriksaan tempat kejadian perkara (disingkat pemeriksaan TKP) dilakukan untuk menemukan berbagai macam bukti dari suatu tindak pidana (berupa bukti saksi, bukti fisik, ataupun bukti jejak).[1] Bukti kesaksian adalah informasi yang diperoleh melalui pernyataan lisan dari korban. Sementara itu, bukti fisik menyangkut kategori objek materi yang lebih luas di tempat kejahatan yang dilakukan, seperti senjata pelaku, rambut, pakaian dari korban. Selain itu, bukti jejak adalah bukti fisik yang tertinggal di TKP di mana bukti potensial ini khususnya berlaku untuk barang yang sangat kecil.[1]

Dr. Edmond Locard, dari Prancis, Universitas Lyon mengembangkan penerapan dan transfer bukti jejak pada tahun 1900-an, yaitu ketika individu masuk ke TKP, dengan sendirinya dia meninggalkan jejak dirinya dan juga mengambil jejak TKP ketika dia pergi. Prinsip Locard ini tidak hanya berlaku untuk pertukaran di tempat umum seperti sidik jari dan bercak darah, tetapi juga bukti laporan seperti serat rambut dan tanah.[1]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Ensiklopedia Ilmu Kepolisian. Jakarta: YPKIK. 2005.