Pembelajaran tematik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembelajaran tematik adalah salah satu pendekatan pembelajaran yang mengaitkan beberapa materi pelajaran pada beberapa mata pelajaran menjadi satu kesatuan yang kemudian di kemas dalam bentuk tema.[1] Menurut Sutirjo dan Mamik, pembelajaran tematik adalah bentuk usaha pengintegrasian pengetahuan, keterampilan dan sikap yang terkandung dalam pembelajaran dengan menggunakan sebuah tema.[2]

Pembelajaran tematik mulai digunakan sejak diimplementasikannya Kurikulum 2013 di Indonesia. Pembelajaran tematik terpadu merupakan salah satu model implementasi kurikulum yang dianjurkan pada tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar.

Dalam pelaksanaannya, pembelajaran tematik memiliki tiga landasan, yaitu landasan filosifis, landasan psikologis dan landasan yuridis. Secara filosofis, pembelajaran tematik sangat dipengaruhi oleh tiga aliran filsafat, yaitu aliran progresivisme, konstruktivisme dan humanisme. Secara psikologis, pembelajaran tematik berkaitan utamanya dengan psikologi perkembangan peserta didik dan psikologi belajar. Sedangkan secara yuridis, pelaksanaan pembelajaran tematik didasarkan pada UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.[3]

Karakteristik Pembelajaran Tematik[sunting | sunting sumber]

Menurut Departemen Pendidikan Nasional (2006), sebagai model pembelajaran di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, pembelajaran tematik mempunyai karakteristik-karakteristik yang membedakannya dengan model pembelajaran lainnya, yaitu berpusat pada peserta didik, memberikan pengalaman langsung kepada peserta didik, mata pelajarannya yang menyatu dalam bentuk tema, konsep dari berbagai mata pelajaran tersaji dalam satu proses pembelajaran yang bermakna, dan hasil dari pembelajaran dapat berkembang sesuai dengan minat dan bakat peserta didik.[1]

Prinsip-Prinsip Pembelajaran Tematik[sunting | sunting sumber]

Proses pelaksanaan pembelajaran tematik pada kurikulum 2013 telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses. Pembelajaran tematik dilaksanakan dengan menganut prinsip pembelajaran yang terpadu, yaitu:

  1. Peserta didik aktif untuk mencari tahu
  2. Pembahasan pembelajaran diarahkan pada tema yang paling sesuai dengan kehidupan peserta didik
  3. Terdapat tema utama
  4. Sumber belajar luas (tidak terbatas pada buku)
  5. Peserta didik dapat belajar baik secara mandiri maupun kelompok
  6. Pendidik harus menyusun rencana pembelajaran dan melakanakan pembelajaran yang mampu mengakomodasi semua siswa
  7. Kompetensi dasar yang tidak dapat dipadukan dapat diajarakan tersendiri
  8. Memberikan pengalaman langsung kepada peserta didik
  9. Pembelajaran tematik bukan merupakan bagian dalam urutan pembelajaran tetapi merupakan bentuk pembelajaran yang digunakan untuk mencapai kompetensi dasar.[4]

Tujuan Pembelajaran Tematik[sunting | sunting sumber]

Tujuan yang akan dicapai melalui penggunaan pembelajaran tematik dalam pembelajaran, yaitu untuk memudahkan peserta didik memusatkan perhatian pada satu tema atau topik, agar peserta didik memiliki pemahaman terhadap materi pelajaran lebih dalam dan berkesan, mengembangkan kompetensi berbahasa peserta didik dengan mengaitkan berbagai muatan mata pelajaran dengan pengalaman peserta didik, menjadikan peserta didik lebih bersemangat dalam belajar karena mereka dapat berkomunikasi dalam situasi nyata, peserta didik dapat merasakan mafaat dan makna belajar yang lebih dalam dengan materi yang disajikan dalam konteks tema yang jelas, pendidik dapat menghemat waktu karena muatan mata pelajaran disajikan secara terpadu, menumbuhkembangkan budi pekerti dan moral peserta didik dengan menyisipkan nilai-nilai moral pada materi pelajaran sesuai situasi dan kondisi.[3]

Tahapan Pembelajaran Tematik[sunting | sunting sumber]

Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pendidik sebelum melaksanakan pembelajaran tematik, yaitu:

  1. Pendidik harus menetapkan tema terlebih dahulu
  2. Pendidik melakukan analisis Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD) dan juga membuat Indikator
  3. Pendidik membuat pemetaan hubungan/keterkaitan atara Kompetensi Dasar dengan Indikator
  4. Pendidik membuat jaring Kompetensi Dasar
  5. Pendidik menyusun Silabus
  6. Pendidik menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).[3]

Daftar Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b PEMBELAJARAN TEMATIK DI SD (PDF). Yogyakarta: Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 2009. hlm. 13. 
  2. ^ Hidayah, Nurul (1 Juni 2015). "PEMBELAJARAN TEMATIK INTEGRATIF DI SEKOLAH DASAR". TERAMPIL Pendidikan dan Pembelajaran Dasar. 2 (p-ISSN 2355-1925): 36. 
  3. ^ a b c Pembelajaran Tematik Terpadu (Teori, Praktik dan Penilaian). Jakarta: Rajawali Pers. Oktober 2016. ISBN 978-979-769-845-4. 
  4. ^ "Prinsip-prinsip Pembelajaran Tematik Terpadu". Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar. 30 September 2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-04. Diakses tanggal 5 Agustus 2021.