Pembatasan masuk Bukit Bait Suci

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pembatasan masuk bagi para wisatawan, menampilkan jam-jam buka dan peringatan Rabinik.
Pemandangan Bukit Bait Suci dari sisi selatan
Kepolisian Israel menjaga pintu masuk Bukit Bait Suci

Pembatasan masuk Bukit Bait Suci adalah pembatasan dalam memasuki Bukit Bait Suci/Haram al-Sharif di Yerusalem yang merupakan tempat suci bagi Muslim, Yahudi, dan Kristen.[1][2]

Meskipun pemerintah Israel resmi mengakui bahwa tanggung jawab untuk situs tersebut, sebuah warisan agama Islam, berada di bawah pengawasan pemerintah Yordania melalui Wakaf di Amman,[3][4] batasan-batasan diberlakukan untuk memasuki Bukit Bait Suci karena alasan politik dan keamanan. Selain itu, hukum agama Yahudi memberlakukan pembatasan terhadap Yahudi relijius untuk memasuki tempat tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Trudy Ring, Robert M. Salkin, Sharon La Boda (eds.),International Dictionary of Historic Places: Middle East and Africa, Taylor & Francis, Volume 4, 1994 p.379.
  2. ^ Abraham Ezra Millgram, Jerusalem Curiosities, Jewish Publication Society, 1990 p.60.
  3. ^ Michael Dumper,The Politics of Sacred Space: The Old City of Jerusalem in the Middle East Conflict, Lynne Rienner Publishers, 2002 p.33.
  4. ^ Wendy Pullan, Maximilian Sternberg, Lefkos Kyriacou, Craig Larkin, Michael Dumper (eds.),The Struggle for Jerusalem's Holy Places, Routledge, 2013 p.133.