Pembagian administratif Jerman Timur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pembagian administratif Jerman Timur.

Setelah Perang Dunia II, perbatasan Jerman digambar ulang dan di wilayah pendudukan Uni Soviet, diciptakan enam negara bagian baru (Länder). Negara-negara bagian ini adalah:

Bersama dengan Berlin Timur, kelima negara bagian ini membentuk Republik Demokratis Jerman pada tahun 1949.

Pada tahun 1952 negara-negara bagian ini dihapuskan dan dibagi lebih kecil menjadi Bezirk. Hal ini dilaksanakan sampai tahun 1990.

Antara tahun 1952 - 1990, Bezirk-Bezirk ini adalah: