Pembagian administratif Singapura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Walaupun ukuran fisiknya yang kecil, bukanlah alasan bagi Singapura untuk tidak bisa membagi wilayah negaranya menjadi subdivisi nasional dalam bentuk provinsi dan wilayah politik nasional lainnya yang biasa ditemukan di beberapa negara besar lainnya, meskipun dalam sepanjang sejarah sebuah negara kota dibagi dengan tujuan untuk mengatur pemerintahan di tingkat daerah dan perencanaan tata kota.

Berdasarkan sejarahnya, pembagian subdivisi ini berdasarkan pada wilayah per kabupaten, terutama pada masa penjajahan. Ketika pemilu lokal berlangsung terbentuklah peraturan yang mengharuskan masing-masing daerah pemilihan untuk melengkapi setiap kabupaten agar membentuk pemerintahan daerah alternatif disetiap daerah pemilihannya, di mana selanjutnya setiap pemimpin wilayah tersebut nantinya menjadi anggota parlemen yang akan mewakili dan berbicara untuk daerah masing-masing.

Pada tahun 1990-an, Urban Redevelopment Authority membagi negara itu menjadi 55 kawasan perencanaan. Batas ini diterima sebagai metode alternatif pembagian wilayah negara, hal ini lebih baik jika dibandingkan pembagian wilayah per kabupaten pada saat pemilu dahulu. Metode batas wilayah ini diadopsi Departemen Statistik Singapura untuk melakukan sensus terbaru terhadap 2000 penduduk nasional, sedangkan Kepolisian Singapura menggunakannya sebagai panduan membuat garis keamanan dan penempatan markas polisi di setiap daerah, namun hal ini bertentangan dengan sistem yang dilaksanakan pada era pemilu.

Pembagian Administrasi dan Pemilu[sunting | sunting sumber]

Distrik CDC di Singapura.
Electoral divisions for the 2015 General Elections.

Pembagian administratif Singapura menjadi lima Dewan Pengembangan Masyarakat daerah dan bertanggung jawab pada konstituante (yang sebagian besar berhubungan dengan Dewan Kota setempat, divisi administrasi tingkat dua Singapura) dan lebih jauh ke Daerah Pemilihan diperlakukan sama karena yang sifat hierarki. Sejak November 2001, Singapura telah memiliki total 5 subdivisi administrasi tingkat kabupaten, yang dipimpin oleh wali kota dan bersama Dewan Pengembangan Masyarakat atau Community Development Council (CDC) sebagai pemerintah daerah.

CDC berinisiatif merencanakan dan mengelola program masyarakat untuk mempererat hubungan masyarakat dan sosial. Batas-batas pemilihan Singapura relatif berubah, dan selalu di ditelaah sebelum pemilihan umum dilaksanakan.

Dewan Pengembangan Masyarakat[sunting | sunting sumber]

Dewan Pengembangan Masyarakat (Community Development Council/CDC), yaitu

Batas-batas dewan mengikuti divisi politik yang ada, dengan masing-masing menangani antara 4-6 grup representasi konstituen (GRC) dan Single Member Constituency (SMCs) serta membagi penduduk negara itu ke dalam bagian yang sama. Setiap CDC dikelola oleh Dewan, yang pada gilirannya dipimpin oleh seorang wali kota dan memiliki antara 12 sampai 80 anggota. Para anggota ditunjuk oleh ketua atau wakil ketua Asosiasi Rakyat atau People's Association.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]