Pemakzulan Bill Clinton

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Acara pemprosesan Senat AS saat pengadilan Presiden Bill Clinton pada 1999, Kepala Hakim William Rehnquist memimpin. Para manajer dewan duduk disamping meja seperempat melingkar di kiri dan konsel pribadi presiden di kanan.

Pemakzulan Bill Clinton diinisiasikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat pada 8 Oktober 1998 terhadap Presiden ke-42 Amerika Serikat Bill Clinton. Dakwaan tersebut bermula dari tuntutan pelecehan seksual oleh Clinton kepada Paula Jones, serta skandal hubungan ekstramarital dengan mantan Sekretaris Gedung Putih Monica Lewinsky, di mana dalam kesaksiannya di bawah sumpah, Clinton menolak tuduhan bahwa ia telah melakukan hubungan seksual dengan Monica Lewinsky.

Proses pemungutan suara untuk pemakzulan Bill Clinton dilakukan pada 19 Desember 1998, di mana DPR AS memutuskan Clinton dimakzulkan dengan dua dakwaan, yaitu berbohong pada saat bersaksi di pengadilan (perjury) dan upaya menghalang-halangi proses hukum (obsctruction of justice). Sementara itu dua pasal tuduhan lain, yaitu dakwaan perjury kedua dan penyalahgunaan kekuasaan ditolak oleh DPR AS.

Proses sidang berlanjut ke tingkat Senat, namun pada 12 Februari 1999, Senat menyatakan Clinton tidak bersalah atas kedua pasal: pada pasal pertama, 45 anggota Senat menyatakan bersalah sementara 55 tidak bersalah; pada pasal kedua, 50 anggota Senat menyatakan bersalah sementara 50 tidak bersalah.[1] (Dibutuhkan 67 suara Senat untuk menyatakan Presiden yang dimakzulkan bersalah dan dicopot dari jabatannya.) Dengan lolosnya Clinton pada kedua pasal tuduhan di Senat, ia tetap menjabat sebagai Presiden AS hingga akhir masa jabatannya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Baker, Peter (February 18, 1999). "The Senate Acquits President Clinton". The Washington Post. The Washington Post Co. Diakses tanggal 4 December 2013. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Templat:Bill Clinton