Lompat ke isi

Pekerjaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pekerjaan adalah suatu hubungan yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dengan para pekerja/karyawan.[1] Para pekerja akan mendapatkan gaji sebagai balas jasa dari pihak perusahaan atau pemberi kerja, dan jumlahnya tergantung dari jenis profesi yang dilakukan berdasarkan kontrak telah disetujui oleh kedua belah pihak. Pembayaran gaji dapat dalam bentuk upah per jam, gaji tahunan atau pekerjaan borongan, tergantung dari jenis profesi dan di sektor mana mereka bekerja.[2] Dalam beberapa jenis pekerjaan, karyawan mungkin dapat menerima tunjangan, atau uang tip selain gaji pokok mereka. Hubungan antara perusahaan dengan para pekerja tersebut biasanya diatur oleh hukum perburuhan, organisasi, atau kontrak hukum.[3]

Kontrak kerja

[sunting | sunting sumber]

Australia

[sunting | sunting sumber]

Pekerjaan di Australia telah diatur oleh Fair Work Act 2009. Undang-undang tersebut mengatur mengatur hubungan karyawan/pekerja dengan pihak pemberi kerja.[4] Fair Work Act 2009 disahkan pada masa pemerintahan Rudd dan sebagian besar ketentuan undang-undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009, menggantikan Undang-Undang Hubungan Tempat Kerja 1996 (Workplace Relations Act 1996).[5]

Bangladesh

[sunting | sunting sumber]

Bangladesh Association of International Recruiting Agencies (BAIRA) merupakan asosiasi agen perekrutan tenaga kerja migran tingkat nasional, yang sekitar 1300 agen anggotanya yang bekerja sama dan mendapatkan dukungan dari Pemerintah Bangladesh.[6] Saat ini BAIRA juga merupakan salah satu badan perdagangan terbesar di Bangladesh yang berafiliasi dengan Federasi Kamar Dagang & Industri Bangladesh yang didirikan pada tahun 1973.[7]

Di provinsi Ontario, Kanada apabila memiliki keluhan formal dapat diajukan ke Departemen Tenaga Kerja. Sementara di provinsi Quebec, Kanada, keluhan dapat diajukan ke Commission des normes du travail.[8]

Selain itu, di negara Kanada terdapat The Canadian Human Rights Act atau Undang-Undang Hak Asasi Manusia Kanada yang mengatur perlindungan pekerja dari diskriminasi saat mereka dipekerjakan, sehingga pemberi kerja dan penyedia layanan harus memastikan bahwa semua karyawan diperlakukan sama.[9] Penyedia layanan tersebut termasuk pemerintah federal, First Nations (Bangsa-Bangsa Pertama), atau perusahaan swasta yang diatur oleh pemerintah federal (termasuk bank, perusahaan angkutan truk, perusahaan penyiar dan perusahaan telekomunikasi).[10]

Salah satu undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Pakistan yaitu The Factories Act 1934. Undang-undang tersebut mengkonsolidasikan dan mengubah undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di pabrik.[11]

Di Filipina, undang-undang ketenagakerjaan diatur oleh Departemen Tenaga Kerja dan Ketenagakerjaan Filipina (DOLE).[12] DOLE merupakan satu departemen eksekutif pemerintah Filipina yang merumuskan kebijakan, melaksanakan program atau layanan, dan berfungsi sebagai koordinasi kebijakan dari di bidang perburuhan dan ketenagakerjaan.

Britania Raya

[sunting | sunting sumber]

Di Britania Raya kontrak kerja dikategorikan oleh pemerintah ke dalam beberapa jenis, sebagai berikut :

  • Kontrak kerja jangka waktu tetap. Kontrak kerja jangka waktu tetap merupakan kontrak kerja yang mana pihak pemberi kerja memperkerjakan seorang karyawan/pekerja untuk untuk jangka waktu tertentu. Jangka waktu tertentu tersebut biasanya telah ditetapkan sebelumnya dan akan berakhir saat tugas tertentu diselesaikan atau selesai saat peristiwa tertentu berlangsung.[13] Di Britania Raya, karyawan dengan kontrak jangka waktu tetap selama empat tahun atau lebih secara otomatis akan menjadi karyawan tetap, kecuali jika majikan atau pihak pemberi kerja dapat menunjukkan ada alasan bisnis yang baik untuk tidak melakukannya.[14]
  • Kontrak kerja penuh waktu. Dalam kontrak kerja jenis ini pekerja harus menyelesaikan tugas tertentu tergantung profesi dalam jumlah waktu atau jam yang telah ditetapkan.[15] Kontrak kerja penuh waktu tidak memiliki jangka waktu yang ditentukan, dapat diakhiri oleh salah satu pihak. Pekerjaan penuh waktu sering kali disertai dengan pemberian tunjangan bagi pekerja, yang biasanya tidak ditawarkan kepada pekerjaan paruh waktu.
  • Kontrak kerja paruh waktu. Kontrak kerja paruh waktu biasanya mengharuskan seseorang bekerja dalam waktu lebih sedikit per minggu apabila dibandingkan dengan kontrak kerja penuh waktu.[1] Kontrak kerja paruh waktu di Britania Raya diatur dalam peraturan The Part-time Workers (Prevention of Less Favourable Treatment) Regulations 2000.[16] Tujuan dari regulasi tersebut adalah untuk memastikan bahwa para pekerja paruh waktu diperlakukan sebanding dengan para pekerja penuh waktu.[17]
  • Staf agensi
  • Konsultan dan Kontraktor.
  • Kontrak jam nol

Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Pekerjaan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.[18]

Dalam undang-undang tersebut, pembangunan ketenagakerjaan bertujuan sebagai berikut :[19]

  1. Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi
  2. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah
  3. Memberikan pelindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan
  4. Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya

Jenis-jenis Pekerjaan

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Beban kerja dalam MSDM

[sunting | sunting sumber]

Beban kerja (workload) dalam konteks Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) didefinisikan sebagai jumlah dan variasi tugas yang harus dilakukan oleh karyawan, serta biaya fisiologis dan psikologis yang diinvestasikan untuk menyelesaikan tugas-tugas tersebut[20]:

  • Beban kerja karyawan merupakan penentu kritis produktivitas dan perputaran karyawan. Beban kerja yang berlebihan dapat menyebabkan kejenuhan, sementara beban kerja yang tidak mencukupi dapat menyebabkan kemalasan dan kurangnya produktivitas
  • Studi empiris menemukan bahwa beban kerja karyawan berdampak pada komitmen emosional, kelelahan, stres individu dan organisasi, kinerja karyawan, dan kepuasan kerja.
  • Manajemen beban kerja penting untuk meminimalkan kesenjangan antara beban kerja aktual dan potensial, mengurangi kebutuhan akan keterampilan khusus, dan membuat organisasi lebih adaptif terhadap perubahan lingkungan
  • Studi menemukan hubungan signifikan antara beban kerja, kejenuhan, dan kepuasan kerja. Peningkatan beban kerja terkait dengan penurunan kepuasan kerja.

Definisi lain menyebutkan bahwa beban kerja adalah representasi hipotetis dari “biaya” yang dikeluarkan operator manusia untuk mencapai tingkat kinerja tertentu, baik dari sisi mental maupun fisik[21][22].

Dimensi beban kerja pada penelitian MSDM

[sunting | sunting sumber]
  • Beban kerja mental: Terkait dengan kapasitas perhatian, pemrosesan informasi, dan tuntutan waktu[23][24][25]
  • Beban kerja fisik: Meliputi kekuatan, daya tahan, dan tuntutan postural yang berhubungan dengan kapasitas energi dan fitur biomekanik pekerja[23][25]
  • Beban kerja subjektif: Dirasakan sebagai tekanan akibat banyaknya pekerjaan dan beratnya tugas[24][26]

Pengukuran dan Karakteristik Beban Kerja

[sunting | sunting sumber]

Pengukuran beban kerja mencakup penilaian terhadap tuntutan kognitif dan fisik yang dihadapi pekerja selama menjalankan tugas, serta dampaknya terhadap kinerja dan kepercayaan operator[27]. Beban kerja dapat diukur secara kuantitatif melalui volume (jumlah tugas) dan kecepatan (tuntutan waktu) pekerjaan[28]. Selain itu, beban kerja juga dapat dikarakterisasi berdasarkan frekuensi, komposisi, intensitas, dan sumber daya yang dibutuhkan[29].

Praktik HRM yang efektif mencakup koordinasi tugas yang lebih terstruktur dan perluasan jumlah staf untuk mendistribusikan beban kerja, yang dapat membantu mengurangi stres karyawan dan risiko penularan penyakit[30]. dampak peningkatan beban kerja terhadap manajemen sumber daya manusia di apotek komunitas selama pandemi COVID-19 di Iran: (1) Organisasi menghadapi tantangan dengan tekanan psikologis staf, kelelahan, dan kurangnya jaminan pekerjaan akibat lonjakan kunjungan pelanggan dan jam kerja yang diperpanjang (2) Organisasi merespons dengan menyesuaikan tugas staf, memberikan deskripsi pekerjaan tertulis, membagi tugas berdasarkan tingkat stres, dan mengurangi jam kerja untuk meringankan tekanan beban kerja (3) Organisasi juga memberikan insentif keuangan, kenaikan gaji, dan pelatihan terkait pandemi untuk mendukung kesejahteraan staf (4) Rekomendasi diberikan mencakup memastikan kecukupan staf, mendistribusikan tanggung jawab secara tepat, serta menyediakan mekanisme dukungan psikososial dan keuangan untuk melindungi kesejahteraan apoteker selama krisis.

Manajer perlu menilai tingkat beban kerja relatif di antara para bawahan untuk melakukan penugasan ulang tugas, mengevaluasi kinerja dengan lebih baik, dan membuat keputusan MSDM yang tepat. Saran untuk meminimalkan kesalahan manusia mencakup mengintegrasikan empati dalam MSDM, menyediakan beban kerja yang dapat dikelola, pelatihan di tempat kerja (on-job training), dan memastikan ketersediaan staf cadangan untuk menjaga kualitas dan keselamatan[31]. Dalam lingkungan industri, MSDM harus mengelola beban kerja yang berkaitan dengan keputusan shift, alokasi tugas, dan kapasitas produksi, karena hal-hal tersebut merupakan sumber stres dan konflik[32]. Masalah Alokasi Sumber Daya Manusia (Human Resource Allocation Problem, HRAP) perlu diperbarui untuk beradaptasi dengan Industri 4.0 dan persyaratan baru yang dibawanya. Salah satu dampak utama Industri 4.0 pada MSDM adalah perlunya menyeimbangkan beban kerja di antara orang-orang.

Dalam konteks MSDM, beban kerja yang kompleks dan banyak, seperti pengelolaan absensi, penggajian, dan rekrutmen, dapat membuat staf hanya memiliki waktu terbatas untuk fokus pada manajemen strategis SDM, sehingga menghambat pencapaian tujuan strategis organisasi[33]. Departemen SDM bertanggung jawab atas berbagai tugas seperti kehadiran karyawan, perhitungan dan pembayaran gaji, serta rekrutmen personel. Beban kerja yang berat ini berarti staf SDM memiliki waktu yang terbatas untuk fokus pada tujuan strategis SDM, yang tidak kondusif bagi pengembangan keseluruhan perusahaan[32][33].

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 Careers, Full Bio Follow Linkedin Follow Twitter Alison Doyle is the job search expert for The Balance; Search, One of the Industry's Most Highly-Regarded Job; Doyle, career experts Read The Balance's editorial policies Alison. "What Is a Part-Time Job?". The Balance Careers (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-31.
  2. "Piecework | Encyclopedia.com". www.encyclopedia.com. Diakses tanggal 2020-11-05.
  3. "BAB-BAB TENTANG HUKUM PERBURUHAN INDONESIA" (PDF). openaccess.leidenuniv.nl. hlm. 1. Diakses tanggal 30 Oktober 2020.
  4. "What is the Fair Work Act? | Australia Legislation | Employsure Guides". Employsure AU (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-11-05.
  5. "Overview of the Fair Work Act 2009 (Cth)". ALRC (dalam bahasa Australian English). Diakses tanggal 2020-10-30.
  6. "About BAIRA". www.baira.org.bd. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-11-03. Diakses tanggal 2020-10-30.
  7. "About FBCCI – FBCCI" (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2020-10-30.
  8. Canada, Emploi et Développement social (2020-08-06). "Normes du travail fédérales". aem. Diakses tanggal 2020-10-30.
  9. "Human Rights in Canada". www.chrc-ccdp.gc.ca. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-11-01. Diakses tanggal 2020-10-30.
  10. Heritage, Canadian (2017-10-23). "Rights in the workplace". aem. Diakses tanggal 2020-10-30.
  11. "PAKISTAN. THE FACTORIES ACT, 1934". www.ilo.org. Diakses tanggal 2020-10-30.
  12. "DEPARTMENT OF LABOR AND EMPLOYMENT". www.officialgazette.gov.ph. Diakses tanggal 30 Oktober 2020.
  13. "What is Fixed-term Employment? Definition of Fixed-term Employment, Fixed-term Employment Meaning". The Economic Times. Diakses tanggal 2020-10-30.
  14. "Fixed-term employment contracts". GOV.UK (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-30.
  15. flexjobs (2016-06-17). "What Is a Full-Time Job?". FlexJobs Job Search Tips and Blog (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2020-10-30.
  16. "The Part-time Workers (Prevention of Less Favourable Treatment) Regulations 2000". www.legislation.gov.uk. Diakses tanggal 31 Oktober 2020.
  17. "UCU commentary on the Part-Time Workers (Prevention of Less Favourable Treatment) Regulations 2000". www.ucu.org.uk (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2020-10-31.
  18. "Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 2004" (PDF). kemenperin.go.id. Diakses tanggal 5 November 2020.
  19. "Ketenagakerjaan: Pengertian, Peraturan & Masalahnya". DSLA (Daud Silalahi & Lawencon Associates). 2020-02-25. Diakses tanggal 2020-11-05.
  20. Inegbedion, Henry; Inegbedion, Emmanuel; Peter, Adeshola; Harry, Lydia (2020-01-01). "Perception of workload balance and employee job satisfaction in work organisations". Heliyon (dalam bahasa English). 6 (1). doi:10.1016/j.heliyon.2020.e03160. ISSN 2405-8440. PMC 6953715. PMID 31938748. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link)
  21. Brillinger, Markus; Manfredi, Samuel; Leder, Dominik; Bloder, Martin; Jäger, Markus; Diwold, Konrad; Kajmakovic, Amer; Haslgrübler, Michael; Pichler, Rudolf (2024-02-01). "Physiological workload assessment for highly flexible fine-motory assembly tasks using machine learning". Computers & Industrial Engineering. 188: 109859. doi:10.1016/j.cie.2023.109859. ISSN 0360-8352.
  22. Mazur, Lukasz M.; Mosaly, Prithima R.; Hoyle, Lesley M.; Jones, Ellen L.; Chera, Bhishamjit S.; Marks, Lawrence B. (2014-03-01). "Relating physician's workload with errors during radiation therapy planning". Practical Radiation Oncology (dalam bahasa English). 4 (2): 71–75. doi:10.1016/j.prro.2013.05.010. ISSN 1879-8500. PMID 24890346. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
  23. 1 2 Sir, Mustafa Y.; Dundar, Bayram; Barker Steege, Linsey M.; Pasupathy, Kalyan S. (2015-06-01). "Nurse–patient assignment models considering patient acuity metrics and nurses' perceived workload". Journal of Biomedical Informatics. 55: 237–248. doi:10.1016/j.jbi.2015.04.005. ISSN 1532-0464.
  24. 1 2 Manyisa, Zodwa M.; van Aswegen, Elsie J. (2017-01-01). "Factors affecting working conditions in public hospitals: A literature review". International Journal of Africa Nursing Sciences. 6: 28–38. doi:10.1016/j.ijans.2017.02.002. ISSN 2214-1391.
  25. 1 2 Zamarreño Suárez, María; Arnaldo Valdés, Rosa María; Pérez Moreno, Francisco; Delgado-Aguilera Jurado, Raquel; López de Frutos, Patricia María; Gómez Comendador, Víctor Fernando (2024-08-01). "Understanding the research on air traffic controller workload and its implications for safety: A science mapping-based analysis". Safety Science. 176: 106545. doi:10.1016/j.ssci.2024.106545. ISSN 0925-7535.
  26. Eskandarzadeh, Saman; Fahimnia, Behnam; Hoberg, Kai (2023-08-01). "Adherence to standard operating procedures for improving data quality: An empirical analysis in the postal service industry". Transportation Research Part E: Logistics and Transportation Review. 176: 103178. doi:10.1016/j.tre.2023.103178. ISSN 1366-5545.
  27. Wang, Lei; Zhang, Mingyu; Li, Heng; Hu, Yinong; Ma, Jie; Umer, Waleed; Fang, Xin (2026-03-01). "Modeling Trust in human–Robot Collaborative Construction: An Improved Cloud Bayesian Network". Expert Systems with Applications. 298: 129928. doi:10.1016/j.eswa.2025.129928. ISSN 0957-4174.
  28. Pluut, Helen; Ilies, Remus; Curşeu, Petru L.; Liu, Yukun (2018-05-01). "Social support at work and at home: Dual-buffering effects in the work-family conflict process". Organizational Behavior and Human Decision Processes. 146: 1–13. doi:10.1016/j.obhdp.2018.02.001. ISSN 0749-5978.
  29. Abdul, Mateen; Muhammad, Awais Mian; Mustapha, Norwatti; Muhammad, Sher; Ahmad, Nisar (2014-09-01). "Database workload management through CBR and fuzzy based characterization". Applied Soft Computing. 22: 605–621. doi:10.1016/j.asoc.2014.04.030. ISSN 1568-4946.
  30. Zomorodi, Zhivan; Sharif, Faezeh Valaei; Moradi, Najmeh; Sharif, Zahra (2025-12-01). "Community pharmacy resiliency during Covid-19 pandemic in Iran: A qualitative study". Exploratory Research in Clinical and Social Pharmacy. 20: 100670. doi:10.1016/j.rcsop.2025.100670. ISSN 2667-2766. PMC 12553000. PMID 41142509.
  31. Khan, Amanullah; Malik, Sidra; Ahmad, Fayaz; Sadiq, Naveed (25 Agu 2022). "The importance of human factors in therapeutic dietary errors of a hospital: A mixed-methods study". PLOS ONE (dalam bahasa Inggris). 17 (8): e0273728. doi:10.1371/journal.pone.0273728. ISSN 1932-6203. PMC 9409594. PMID 36006996. Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link)
  32. 1 2 Grillo, H.; Alemany, M. M. E.; Caldwell, E. (2022-07-01). "Human resource allocation problem in the Industry 4.0: A reference framework". Computers & Industrial Engineering. 169: 108110. doi:10.1016/j.cie.2022.108110. ISSN 0360-8352.
  33. 1 2 Niu, Xuejie (2024-05-15). "Exploration on human resource management and prediction model of data-driven information security in Internet of Things". Heliyon (dalam bahasa English). 10 (9). doi:10.1016/j.heliyon.2024.e29582. ISSN 2405-8440. PMC 11064086. PMID 38699015. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link) Pemeliharaan CS1: DOI bebas tanpa ditandai (link)