Lompat ke isi

Pekerja serabutan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Seorang pekerja pengiriman sepeda Deliveroo di Manchester, Inggris

Pekerja serabutan adalah pekerja lepas, pekerja platform daring, [1] pekerja perusahaan kontrak, pekerja sesuai permintaan, [2] dan pekerja temporer. [3] Pekerja gig membuat perjanjian formal dengan perusahaan sesuai permintaan untuk menyediakan layanan kepada klien perusahaan tersebut. [4] Mereka adalah bagian dari ekonomi gig.

Di banyak negara, klasifikasi hukum pekerja gig masih diperdebatkan, dengan perusahaan mengklasifikasikan pekerja mereka sebagai "kontraktor independen", sementara advokat buruh terorganisir telah melobi agar mereka diklasifikasikan sebagai "karyawan", yang secara hukum mewajibkan perusahaan untuk menyediakan seluruh tunjangan karyawan seperti lembur satu setengah kali, cuti sakit berbayar, perawatan kesehatan yang disediakan oleh perusahaan, hak tawar-menawar, dan asuransi pengangguran, antara lain. Pada tahun 2020, para pemilih di California menyetujui Proposisi 22 California tahun 2020, yang menciptakan klasifikasi pekerja ketiga di mana pengemudi pekerja gig diklasifikasikan sebagai kontraktor tetapi mendapatkan beberapa tunjangan, seperti upah minimum, penggantian jarak tempuh, dan lainnya.

Etimologi serabutan

[sunting | sunting sumber]

Gig memiliki berbagai arti dalam bahasa Inggris, namun memiliki dua arti modern: pekerjaan atau peran berbayar, terutama untuk musisi atau pemain dan pekerjaan apa pun, terutama yang bersifat sementara. [5]

Penggunaan kata gig yang pertama kali dalam arti "pekerjaan apa pun, biasanya sementara, dan berbayar" adalah dari sebuah artikel tahun 1952 oleh Jack Kerouac tentang gig yang ia lakukan sebagai tukang rem paruh waktu untuk Southern Pacific Railroad. [6]

[sunting | sunting sumber]

Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Perubahan pekerja serabutan (pekerja informal) di Indonesia dari masa ke masa, mulai dari era kolonial sampai situasi saat ini. Berikut ini tabel yang merangkum perbedaan per tahun maupun periode penting terkait proses perubahan pekerja serabutan di Indonesia,

Tahun / Periode Kondisi dan Perubahan Pekerja Serabutan di Indonesia
1830-an (Kolonial Belanda) Sistem tanam paksa dan kerja kontrak diperkenalkan, pekerja serabutan didatangkan untuk perkebunan, dengan kondisi keras dan upah rendah.
1923 Aksi mogok buruh dimulai menuntut perbaikan kondisi kerja, sebagai respons terhadap eksploitasi pekerja serabutan.
2009-2014 Periode pertumbuhan cepat pekerjaan formal, dengan penurunan sementara pekerja serabutan, tetapi sektor informal masih signifikan (~55-59%).
2014-2020 Perlambatan pertumbuhan pekerjaan formal, peningkatan pekerja serabutan dan self-employment/gig economy (driver ojol, perdagangan online).
2020 (Pandemi COVID-19) Lonjakan pekerja informal dari 56,64% menjadi hampir 60% karena PHK masif dan naiknya ketimpangan jaminan sosial.
2022-2025 Proporsi pekerja informal stabil di kisaran 59-60%; pertumbuhan pekerja informal didorong peningkatan pekerja perempuan di sektor perdagangan dan jasa.
Agustus 2024 Proporsi pekerja serabutan mencapai 57,95% dari total pekerja Indonesia (83,8 juta orang).[7]
Februari 2025 Proporsi pekerja informal tercatat 59,40%; meningkat didorong oleh peningkatan pekerjaan perempuan di sektor informal.

Dalam catatan

[sunting | sunting sumber]
  • Pekerja serabutan/pekerja informal meliputi tenaga kerja tanpa kontrak tetap, pekerja lepas, dan self-employed yang seringkali tidak mendapatkan jaminan sosial atau perlindungan hukum.
  • Tendensi pekerja informal sempat menurun saat pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan formal meningkat, namun sejak 2014 tren pekerja serabutan naik kembali, dipengaruhi perubahan ekonomi dan kondisi sosial.[8]
  • Pandemi COVID-19 mempercepat pertambahan pekerja informal karena PHK dan pergeseran ekonomi ke sektor informal.
  • Pekerjaan gig economy (ojol, perdagangan daring) menjadi pendorong penting kenaikan pekerja informal di era modern.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Vallas, Steven; Schor, Juliet B. (2020). "What Do Platforms Do? Understanding the Gig Economy". Annual Review of Sociology (dalam bahasa Inggris). 46 (1): annurev–soc–121919-054857. doi:10.1146/annurev-soc-121919-054857. ISSN 0360-0572.
  2. Russel, Lia (2019-01-16). "The Silicon Valley Economy Is Here. And It's a Nightmare". The New Republic.
  3. Alvarez, Matt. "5 Things You Need to Know About the Gig Economy". gigworx.com (dalam bahasa Inggris).
  4. Donovan, Sarah; Bradley, David; Shimabukuru, Jon. "What Does the Gig Economy Mean for Workers?". Cornell University ILR School. Diarsipkan dari asli tanggal 2020-12-14.
  5. "Definition of GIG". www.merriam-webster.com (dalam bahasa Inggris). 2025-02-24. Diakses tanggal 2025-02-26.
  6. Geoffrey Nunberg (January 11, 2016). "Goodbye Jobs, Hello 'Gigs': How One Word Sums Up A New Economic Reality". NPR.
  7. antaranews.com (2025-05-05). "BPS: Proporsi pekerja informal di Indonesia naik 59,40 persen". Antara News. Diakses tanggal 2025-09-15.
  8. "Kelas Menengah Turun Kasta, Kini Banyak Kerja Serabutan". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). 2024-09-09. Diakses tanggal 2025-09-15.

Pranala jaba

[sunting | sunting sumber]