Passenstelsel

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Passenstelsel[1] adalah peraturan yang mengharuskan orang Tionghoa membawa kartu pass jalan jika mengadakan perjalanan keluar daerah, yang berlaku sejak 1816. Bagi mereka yang tidak mendaftarkan diri dan kedapatan tidak membawa kartu tersebut dalam perjalanan dikenai sanksi hukuman atau denda 10 gulden.

Peraturan ini sangat merepotkan orang Tionghoa, terutama untuk mengembangkan usaha perdagangan mereka.[2] Prosedur untuk mendapatkan sehelai kartu passenstelsel sulit dan membutuhkan waktu panjang. Praktik ini mengakibatkan distribusi barang-barang dagangan dan komoditas pertanian dari daerah pinggiran ke kota atau sebaliknya jadi tersendat-sendat.

Peraturan passenstelsel pada zaman Belanda diberlakukan kembali oleh pendudukan Jepang.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Noorjanah Andjarwati", "Komunitas Tionghoa di Surabaya (1910-1946)", cet. ke 1, Mesiass, Semarang hal 71, ISBN 979-96911-4-1
  2. ^ Wijayakusuma, Hembing (2005). Pembantaian massal, 1740: tragedi berdarah Angke, Ed. 1, Pustaka Yayasan Obor, Jakarta.
  3. ^ "Noorjanah Andjarwati", "Komunitas Tionghoa di Surabaya (1910-1946)", cet. ke 1, Mesiass, Semarang hal 87, ISBN 979-96911-4-1