Paspor Otoritas Palestina

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Paspor Palestina
Penerbit Otoritas Palestina
Jenis dokumenPaspor
TujuanIdentifikasi
Syarat kepemilikanPenduduk daerah di bawah Otoritas Palestina.

Paspor Otoritas Palestina (Arab: جواز سفر السلطة الفلسطينية) adalah paspor/dokumen perjalanan yang dikeluarkan sejak April 1995 oleh Otoritas Palestina kepada penduduk Palestina di wilayah Palestina untuk tujuan perjalanan internasional.

Paspor Otoritas Palestina tersedia bagi siapa saja dengan akta kelahiran yang menunjukkan bahwa mereka lahir di Palestina. Apa yang dimaksud dengan "Palestina" untuk tujuan ini tidak jelas. Dalam praktiknya, hanya penduduk wilayah di bawah yurisdiksi Otoritas Palestina yang dapat mengajukan permohonan.[1] Warga Palestina yang lahir di luar otoritas Palestina dari warga negara Palestina juga dapat mengajukan paspor ini.[2] Pengecualian dimungkinkan; misalnya Daniel Barenboim, lahir di Argentina dari orang tua Yahudi, dan warga negara Argentina, Israel, dan Spanyol, telah diberikan kewarganegaraan dan paspor Palestina.[3]

Namun, penerbitan paspor tunduk pada pembatasan tambahan yang diberlakukan oleh pemerintah Israel.[1] Israel menegaskan bahwa persyaratan diizinkan untuk kebutuhan keamanan di bawah Perjanjian Sementara.[4]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Paspor Mandat Palestina, sebagaimana dikeluarkan oleh otoritas Britania antara tahun 1924 dan 1948

Antara tahun 1924 dan 1948, istilah "paspor Palestina" mengacu pada dokumen-dokumen perjalanan yang tersedia bagi penduduk Mandat Britania Palestina. Dikeluarkan oleh Komisaris Tinggi untuk Palestina, dokumen secara resmi berjudul, "Paspor Britania, Palestina". Paspor ini menjadi tidak berlaku dengan berakhirnya mandat Britania pada tanggal 15 Mei 1948.[5] Paspor Israel dan Yordania ditawarkan kepada mantan subjek Mandat Britania sesuai dengan kewarganegaraan yang mereka peroleh setelah Perang Arab-Israel 1948. Sejumlah besar orang Arab Palestina, terutama di Jalur Gaza dan mereka yang mengungsi di Suriah dan Lebanon, tetap tidak memiliki kewarganegaraan, karena Mesir, Suriah, dan Lebanon tidak mengizinkan mereka untuk berintegrasi sebagai warga negara.

Pemerintah Seluruh Palestina yang dikontrol Mesir mengeluarkan paspor Seluruh Palestina antara tahun 1949 dan 1959 kepada penduduk Palestina di Jalur Gaza dan Mesir. Namun, pemegang paspor tidak diizinkan untuk bergerak bebas ke Mesir. Sementara itu, Transyordan mencaplok Tepi Barat dan warga Palestina di Tepi Barat menjadi warga negara Yordania, dan berhak atas paspor Yordania.

sampul paspor Diplomatik Seluruh Palestina tahun 1962.

Setelah Perang Enam Hari 1967, di mana Israel merebut Tepi Barat dari Yordania, orang-orang Arab Palestina yang tinggal di sana terus memiliki hak untuk mengajukan paspor Yordania dan tinggal di Yordania. Pengungsi Palestina yang sebenarnya tinggal di Yordania juga dianggap sebagai warga negara penuh Yordania. Pada Juli 1988, Yordania memutuskan semua hubungan hukum dan administratif dengan Tepi Barat. Setiap warga Palestina yang tinggal di Yordania akan tetap menjadi warga negara Yordania; tetapi penduduk Tepi Barat tidak mau.

Yordania terus mengeluarkan paspor untuk warga Palestina di Tepi Barat, tetapi paspor itu hanya untuk tujuan perjalanan dan bukan sebagai indikasi kewarganegaraan. Orang-orang Palestina di Tepi Barat yang memiliki paspor Yordania reguler dikeluarkan dengan paspor sementara setelah paspor lama habis masa berlakunya, dan masuknya orang Palestina ke Yordania menjadi waktu terbatas dan dipertimbangkan untuk tujuan pariwisata saja.

Pada tanggal 2 April 1995, dua tahun setelah Persetujuan Oslo tahun 1993, Otoritas Palestina mulai mengeluarkan paspor Otoritas Palestina kepada publik di wilayah Gaza dan Yerikho yang memiliki pemerintahan sendiri. Paspor ini mempertahankan nomor ID pribadi yang dikeluarkan oleh Administrasi Sipil Israel.[6]

Implikasi paspor[sunting | sunting sumber]

Orang Palestina menganggap paspor sebagai 'simbol penting dari kebangsaan.'[7] Pengakuan paspor oleh negara lain telah dikutip sebagai bukti pengakuan Negara Palestina dan/atau kebangsaan dan kewarganegaraan Palestina.

Pada tahun 1997, paspor Palestina tidak diterbitkan atas nama Negara Palestina.[8] Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, mengakui paspor Otoritas Palestina sebagai dokumen perjalanan, meskipun pengakuan paspor tidak berarti pengakuan kewarganegaraan oleh mereka, karena paspor tersebut tidak dikeluarkan oleh pemerintah yang mereka akui.[1] Mesir, Yordania dan Uni Emirat Arab hanya mengindikasikan (pada Mei 2002) bahwa paspor, bersama dengan visa yang sah atau surat-surat lain yang diperlukan, akan memungkinkan pemegangnya untuk bepergian ke negara mereka.[1]

Catatan paspor[sunting | sunting sumber]

Dokumen tersebut berisi catatan pada halaman kedua (di dalam sampul) yang menyatakan:[4]

Bahasa Inggris

THIS PASSPORT/TRAVEL DOCUMENT IS ISSUED PERSUANT [sic] TO THE PALESTINIAN SELF GOVERNMENT AGREEMENT ACCORDING TO OSLO AGREEMENT SIGNED IN WASHINGTON ON 13/9/1993.
IT IS REQUIRED FROM THOSE WHOM IT MIGHT CONCERN TO ALLOW THE BEARER OF THIS PASSPORT/TRAVEL DOCUMENT TO PASS FREELY WITHOUT LET AND HINDRANCE AND TO AFFORD HIM (HER) SUCH ASSISTANCE AND PROTECTION AS MAY BE NECESSARY.

Bahasa Indonesia

PASPOR/DOKUMEN PERJALANAN INI DITERBITKAN SESUAI ATAS PERJANJIAN PEMERINTAH MANDIRI PALESTINA MENURUT PERJANJIAN OSLO YANG DITANDATANGANI DI WASHINGTON PADA 13/9/1993.
DIMOHONKAN ORANG-ORANG YANG MUNGKIN MENGIZINKAN PEMILIK PASPOR/DOKUMEN PERJALANAN INI BERLALU DENGAN BEBAS TANPA IZIN DAN HAMBATAN SERTA MEMBERIKAN BANTUAN DAN PERLINDUNGAN SEPERTI DIPERLUKAN.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d Response to information request on recognition by the US of Palestinian Authority passports (archived, out of date). US Citizenship and Immigration Services (Laporan). 20 May 2002. PSE02001.ZAR. 
  2. ^ "Passport for a child born abroad". Palestinian Mission to the United Kingdom (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-03-01. 
  3. ^ Hirsch, Yael (2008-01-13). "Israeli pianist Daniel Barenboim takes Palestinian citizenship". Haaretz. 
  4. ^ a b Palestine/Occupied Territories: Information On Passports Issued By The Palestine National Authority (Laporan). United States Bureau of Citizenship and Immigration Services. 17 December 1998. PAL99001.ZCH. Diarsipkan dari versi asli tanggal 12 October 2012. 
  5. ^ Arzt, Donna (1997). Refugees into citizens: Palestinians and the end of the Arab-Israeli conflict. New York: Council on Foreign Relations Press. hlm. 77. ISBN 978-0-87609-194-4. OCLC 35280864. 
  6. ^ Parsons, Nigel Craig (2005). The politics of the Palestinian Authority: from Oslo to al-Aqsa. Routledge. hlm. 298. ISBN 978-0-415-94440-3. Diakses tanggal 25 January 2010. 
  7. ^ Jordan Times, 25 January 1995
  8. ^ Segal, Jerome (1997). "9 - The State of Palestine: The Question of Existence". Dalam Kapitan, Tomis. Philosophical perspectives on the Israeli-Palestinian conflict. Armonk, N.Y: M.E. Sharpe. hlm. 231. ISBN 978-1-56324-878-8. OCLC 44956358.