Pasangan wakil presiden

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pasangan wakil presiden adalah gelar yang kadang-kadang digunakan untuk merujuk pada pasangan wakil presiden, dan jika tidak ada kantor wakil presiden, dari perdana menteri sebuah republik, dan kepada wakil perdana menteri dari suatu kerajaan, ditata relatif terhadap gelar pasangan presiden, pasangan dari presiden dari suatu republik atau dari seorang perdana menteri dari suatu monarki.

Di negara-negara yang memiliki lebih dari satu posisi Wakil Presiden (misalnya Peru, Afghanistan), pasangan wakil presiden pertama akan menjadi pasangan dari Wakil Presiden Pertama, pasangan wakil presiden kedua akan menjadi pasangan dari Wakil Presiden Kedua, dan seterusnya.

Di Amerika Serikat, secara kolektif, wakil presiden Amerika Serikat dan pasangannya dikenal sebagai pasangan kedua dan, jika mereka memiliki anak, mereka biasanya disebut sebagai keluarga wakil presiden.

Di Korea Selatan, mirip dengan di Amerika Serikat di mana secara kolektif perdana menteri dan pasangan perdana menteri, dan jika mereka memiliki keluarga mereka semua secara kolektif dikenal sebagai keluarga perdana menteri.

Meskipun tidak ada negara yang memberikan kuasa hukum kepada pasangan wakil presiden, tugas mereka sering kali meliputi:

  • hosting selama resepsi di kediaman wakil presiden/perdana menteri/wakil perdana menteri;
  • memimpin lembaga kesejahteraan terpilih;
  • menemani pasangan dalam perjalanan dinas;
  • berbagai tugas seremonial.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]