Pangeran Poeroebojo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pangeran Poeroebojo, Gusti Bendoro Pangeran Haryo, (lahir di Yogyakarta, 25 Juli 1906) adalah seorang anggota BPUPKI dan PPKI. Terlahir dengan nama Bendoro Raden Mas Sungangusamsi.[1] Ia merupakan putera dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Bendoro Raden Ayu Srengkara Ningdiya. Ia juga merupakan kakak dari Sri Sultan Hamengkubowono IX. Pangeran Poeroebojo menamatkan pendidikan di Sekolah Tinggi Teknik Delft. Ia sempat menjadi pembesar Kawedanan Kori Kraton Yogyakarta.[2]

Pasca HB IX mangkat dalam rapat suksesi, Ratu Anom (putri dari istri pertama HB IX- Kanjeng Raden Ayu Pintakapurnama) mengusulkan agar setiap putera laki-laki tertua dari keempat istri HB IX diizinkan tampil sebagai calon raja.[3] Akan tetapi, Pangeran Poeroebojo menolak gagasan ini dengan alasan usulan tersebut menyimpang dari adat. Pada akhirnya, Mangkubumi ditetapkan sebagai raja baru dengan gelar HB X.

Pada Pemilihan Umum 1971, Ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI mewakili Partai Golongan Karya untuk Provinsi DIY.[4] Ia juga pernah menjabat sebagai ketua dari Perkumpulan Tari Jawa Krida Beksa Wiromo pada dekade 1980an.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Rodovid https://id.rodovid.org/wk/Orang:748318. Diakses tanggal 6 April 2021.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  2. ^ Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Jakarta: Sekretariat Negara. 1995. ISBN 979-8300-00-9. 
  3. ^ "Sang Sultan dengan Satu Istri". Tempo. 14 Januari 1989. Diakses tanggal 6 April 2021. 
  4. ^ Memperkenalkan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat hasil pemilihan umum 1971. Lembaga Pemilihan Umum. 1971. 
  5. ^ Daradjadi (2020). Pejambon 1945 : konsensus agung para peletak fondasi bangsa. Osa Kurniawan Ilham, F. X. Domini B. B. Hera. Jakarta. ISBN 978-623-00-2017-9. OCLC 1240777959.