Pengamanan Internal Polri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Paminal Polri)
Pengamanan Internal Polri
SingkatanPaminal Polri
Yurisdiksi hukumSeluruh wilayah Indonesia

Pengamanan Internal Polri yang disingkat Paminal adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang dilaksanakan secara terencana dan terarah untuk menemukan, mencegah dan menanggulangi hal-hal yang dapat mengganggu, menghambat unit kerja atau satuan kerja di dalam dan/atau di luar lingkungan Polri dalam pencapaian tujuan organisasi Polri.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Sejarah Paminal bermula pada tahun 1985 dgn dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Polisi: KEP/09/X/1984 dan KEP/10/VII/1985 Tanggal 1 Juli 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur beserta daftar susunan personel badan-badan tingkat Mabes Polri lampiran H tentang Direktorat Intelijen Pengamanan Polisi (Dit Intelpampol) pasal 10 yang memuat tentang pembentukan Sub-Direktorat Pengamanan Kawasan (Subdit Pamsan). Pada tahun 1997 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kapolri dengan Nomor Polisi: KEP/08/X/1997 Tanggal 10 Oktober 1997, Subdit Pamsan diatur kembali pada Lampiran I sebagai Bag. Susunan Intel Pengamanan Polri ( IPP). Pada tahun 1999 dengan dikeluarkannya Kep. Menhankam No: KEP/14/M/VII/1999 Tanggal 30 Agustus 1999, maka Subdit Pamsan dikeluarkan dari susunan organisasi Dit IPP dan berdiri sendiri menjadi Dinas Pengamanan Polri (Dispam Polri). Pada tahun 2001 dikeluarkannya Kep. Kapolri Nomor Polisi: KEP/09/V/2001 Tanggal 25 Mei 2001 tentang Dispam dan penambahan Dinas Provos Polri yang sebelumnya masih tergabung dengan ABRI.

Tahun 2002 adanya Kep. Kapolri Nomor Polisi: KEP/53/X/2002 Tanggal 17 Oktober 2002 tentang perubahan Dispam Polri menjadi Puspaminal, Disprovos Polri menjadi Pusprovos ditambah dengan organ baru Pusbinprof (Pusat Pembinaan Profesi), ketiganya dibawah Divpropam Polri yang merupakan organ baru. Tahun 2010 adanya Peraturan Kapolri Nomor: Perkap/21/IX/2010 Tanggal 7 September 2010 tentang SOTK Mabes Polri, pasal 17-18 huruf F Divpropam Polri membawahi 3 (tiga) bagian (Bagrenmin, Bagyanduan dan Bagrehab) dan 3 (tiga) Biro (Biro Paminal, Biro Provos dan Biro Wabprof).

Tugas Pokok dan Fungsi Paminal[sunting | sunting sumber]

Tugas pokok Paminal yaitu:

  • Membina dan menyelenggarakan pembinaan fungsi pengamanan internal meliputi pengaman personel, pengamanan materiil, pengamanan kegiatan dan pengamanan bahan keterangan;
  • Penyelidikan terhadap kasus pelanggaran/ dugaan pelanggaran/ penyimpangan dalam pelaksanaan tugas Polri.

Fungsi Paminal yaitu[sunting | sunting sumber]

  • Rumus bijak strategi dan bina teknis Pam internal di tingkat mabes dan seluruh jajaran Polri;
  • Pam internal terhadap pers, materiil, giat dan baket sesuai ketentuan;
  • Pelaksanaan lidik terhadap kasus gar/dugaan gar/penyimpangan oleh personel Polri baik dalam pelaksanaan tugad maupun kehidupan pribadi yang berkaitan dengan organisasi Polri;
  • Penyelenggara produksi, dokumen dan administrasi pam internal sesuai lingkup tugasnya.
  • Bag Binpam, Bag Binpam bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan teknis fungsi pengamanan yang meliputi pampers, pammat, pamgiat dan pambaket.

Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh[sunting | sunting sumber]

  • Subbagpampersbaket: menyelenggarakan pam personil dan pam bahan keterangan meliputi menyiapkan rencana kerja pampers dan pambaket dilingkungan Paminal; mengumpulkan baket, penelitian dan analisis terhadap tugas pampers dan pambaket; mendeteksi dan mengindentifikasi ancaman, sabotase kebocoran dan penyadapan informasi bahan keterangan baik dari dalam maupun luar Polri; menghimpun dan menganalisis serta mengevaluasi laporan dari kewilayahan yang terkait dengan permasalahan pampers dan pambaket.
  • Subbagpammat: menyelenggarakan pembinaan teknis serta menyiapkan renja fungsi pammat baik yang bersifat terpusat maupun dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pada tingkat kewilayahan, dengan rincian menginventarisasi data terkait dengan materiil guna mendukung penyiapan renja Paminal, melakukan pembinaan teknis pengamanan dan pengawasan materiil Polri baik tingkat pusat maupun kewilayahan, mengkaji mengevaluasi serta menyusun kegiatan supervisi pelaksanaan tugas Paminal di kewilayahan.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]