Pakualamanaat Grond

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pakualamanaat Grond (PAG) atau Tanah Pakualaman adalah sebutan untuk lahan yang dimiliki oleh Kadipaten Pakualaman, seperti halnya Sultan Ground yang dimiliki oleh Kesultanan Yogyakarta.[1] Bersama dengan Sultan Ground, Pakualamanaat Grond tak akan dikomersialkan[2] dan diakui oleh negara melalui undang-undang keistimewaan[3] Salah satu lahan yang dijadikan sebagai Pakualamanaat Grond adalah lahan dari Bandara Internasional Yogyakarta.[4]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Idhom, Addi M. ""Urusan Tanah di DIY Seperti Negara dalam Negara"". tirto.id. Diakses tanggal 1 Mei 2019. 
  2. ^ Tempo, Koran. "Sultan dan Pakualaman Ground Tak Akan Dikomersialkan - koran.tempo.co". koran.tempo.co. Diakses tanggal 1 Mei 2019. 
  3. ^ "Sultan Ground dan Pakualaman Ground Masih Diakui Negara". Tribun Jogja. Diakses tanggal 1 Mei 2019. 
  4. ^ Kresna, Mawa. "Untung Pakualaman di Tengah Nasib Buntung Petani dari Proyek NYIA". tirto.id. Diakses tanggal 1 Mei 2019.