Pakta Kellogg–Briand

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pakta Kellogg–Briand (atau Pakta Paris, yang secara resmi Perjanjian Umum untuk Penghentian Perang sebagai Alat Kebijakan Nasional[1]) adalah sebuah perjanjian internasional 1928 di mana negara-negara penandatangannya berjanji untuk tidak menggunakan perang untuk menyelesaikan persengketaan atau konflik.[2] Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Jerman, Prancis dan Amerika Serikat pada 27 Agustus 1928, dan oleh sebagian besar negara lainnya pada masa setelahnya. Disponsori oleh Prancis dan AS, pakta tersebut menolak perang dan menyerukan penyelesaian sengketa secara damai. Nama pakta ini diambil dari para pembuatnya, Sekretaris Negara Amerika Serikat Frank B. Kellogg dan menteri luar negeri Prancis Aristide Briand.

Penandatangan dan penyokong[sunting | sunting sumber]

Hijau tua: penandatangan asli
Hijau: penyokong pada masa selanjutnya
Biru muda: teritorial partai-partai
Biru tua: mandat-mandat Liga Bangsa-Bangsa yang diurus oleh partai-partai

Setelah negotiasi, pakta tersebut ditandatangani di Paris di Kementerian Luar Negeri Prancis oleh para perwakilan dari Australia, Belgia, Kanada, Cekoslowakia, Prancis, Jerman, India Britania, Negara Bebas Irlandia, Italia, Jepang, Selandia Baru, Polandia, Afrika Selatan, Britania Raya[3] dan Amerika Serikat.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ See Certified true copy of the text of the treaty in League of Nations, Treaty Series, vol. 94, p. 57 (No. 2137)
  2. ^ Kellogg-Briand Pact 1928, Universitas Yale, diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-05-09, diakses tanggal 2016-02-22 .
  3. ^ Kellogg–Briand, What do they know .