Pajak lemak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pajak lemak adalah pajak atau biaya tambahan yang dikenakan atas makanan dengan tambahan lemak, minuman atau pada individu yang kelebihan berat badan.[1] Ini dianggap sebagai contoh perpajakan Pigovian. Pajak lemak bertujuan untuk mencegah diet yang tidak sehat dan mengimbangi biaya ekonomi dari obesitas.

Manfaat pajak lemak[sunting | sunting sumber]

Praktisi dan cendekiawan kesehatan masyarakat di berbagai negara telah menyerukan pajak lemak untuk makanan yang tidak sehat. Alasan di balik penerapan pajak lemak adalah harapan bahwa orang akan menghindari perilaku diet berisiko, meningkatkan hasil kesehatan di masyarakat.[2] Penelitian menunjukkan bahwa epidemi obesitas saat ini meningkat sebagai akibat dari industri makanan cepat saji yang berkembang. Gerai makanan cepat saji mengubah kebiasaan diet masyarakat, mendorong keluarnya restoran tradisional dan menyebabkan efek kesehatan yang merugikan dari obesitas, diabetes, dan penyakit jantung.[3] Pajak tembakau telah menurunkan tingkat merokok, dan sebagai akibatnya ada seruan untuk menerapkan pajak lemak di lebih banyak negara dalam upaya mengurangi konsumsi makanan yang tidak sehat.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Wang, Shirley S. (13 June 2008). "Another Thing Big In Japan: Measuring Waistlines". Wall Street Journal. 
  2. ^ a b Laurance, Jeremy (2009). "Time for a fat tax?". The Lancet. 373 (9675): 1597. doi:10.1016/s0140-6736(09)60893-x. PMID 19427946. 
  3. ^ Strnad, Jeff (2004-07-01). "Conceptualizing the 'Fat Tax': The Role of Food Taxes in Developed Economies". Rochester, NY: Social Science Research Network. SSRN 561321alt=Dapat diakses gratis. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]