Pengerukan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari PT Pengerukan Indonesia)
PT Pengerukan Indonesia
Rukindo
Perseroan terbatas
IndustriPengerukan
Didirikan30 April 1983; 40 tahun lalu (1983-04-30)
Kantor
pusat
Jakarta, Indonesia
Wilayah operasi
Indonesia
Tokoh
kunci
Ari Santoso[1]
(Direktur Utama)
Hambra[2]
(Komisaris Utama)
Jasa
  • Pengerukan
  • Reklamasi
  • Rekayasa sipil
  • Konsultansi
  • Survei
  • Pembuatan dan perbaikan kapal
  • Keagenan kapal
  • Konsesi
  • Penyewaan kapal
PendapatanRp 156,205 milyar (2019)[3]
Rp -10,570 milyar (2019)[3]
Total asetRp 360,495 milyar (2019)[3]
Total ekuitasRp 124,607 milyar (2019)[3]
PemilikPelabuhan Indonesia
Karyawan
150 (2019)[3]
IndukPT Pelindo Jasa Maritim
Situs webwww.rukindo.co.id

PT Pengerukan Indonesia atau biasa disingkat menjadi Rukindo, adalah anak usaha Pelabuhan Indonesia yang berbisnis di bidang pengerukan dan galangan kapal. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, hingga tahun 2019, perusahaan ini memiliki 9 unit kapal keruk.[3][4]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Perusahaan ini memulai sejarahnya sebagai unit pengerukan dari PN Pelabuhan I sampai PN Pelabuhan IX. Pada tahun 1983, pemerintah menggabungkan unit-unit pengerukan tersebut untuk membentuk perusahaan ini dengan nama Perusahaan Umum Pengerukan (Perum Pengerukan).[5] Pada tahun 1991, status perusahaan ini diubah menjadi persero.[6] Pada tahun 2013, pemerintah resmi menyerahkan mayoritas saham perusahaan ini ke Pelabuhan Indonesia II.[3][4][7]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Dewan Direksi". PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  2. ^ "Dewan Komisaris". PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  3. ^ a b c d e f g "Laporan Tahunan 2019" (PDF). PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  4. ^ a b "Sejarah Perusahaan". PT Pengerukan Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1983" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1991" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 
  7. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 44 tahun 2013" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 19 Desember 2021. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]