P2S

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


P2S adalah Panitia Pembangunan Sekolah. Panitia ini biasanya di bentuk oleh sekolah ketika akan melakukan pembangunan atau pengembangan sekolah. Pembangunan Sekolah yang sumber dananya dari APBN/APBD, atau dari masyarakat/wali murid harus membentuk P2S terlebih dahulu.

Anggota P2s[sunting | sunting sumber]

P2S terdiri dari unsur Kepala Sekolah, Guru dan Komite Sekolah / Wali Murid.

Adapun struktur organisasi P2S seperti :

  1. Penanggung jawab yaitu Kepala Sekolah
  2. Ketua yaitu salah seorang guru tetap (bukan Kepala Sekolah)
  3. Sekretaris yaitu wakil wali murid / komite sekolah
  4. Bendahara yaitu guru di sekolah bersangkutan
  5. Penanggung jawab teknis yaitu wakil wali murid / komite sekolah yang megerti dan paham bangunan.