Lompat ke isi

Otoritas Nasional Senjata Kimia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Otoritas Nasional Senjata Kimia
Gambaran umum
Didirikan22 Februari 2017
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2017[1]
Kantor pusat
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12950, Jakarta, Indonesia

Otoritas Nasional Senjata Kimia merupakan sebuah lembaga nonstruktural Indonesia yang mengemban amanat pelaksanaan Konvensi Sejata Kimia di Indonesia, yang juga melaksanakan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia.

Lembaga ini mempunyai tugas sebaga koordinator dan penghubung pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional Organisation for the Prohibition of Chemical Weapons (Bahasa Indonesia: Organisasi Pelarangan Senjata Kimia)

Dalam susunan kelembagaannya, Otnas diketuai oleh Menteri Perindustrian dan memiliki anggota yang terdiri dari perwakilan 11 instansi pemerintah, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kepolisian RI, TNI, BRIN, dan BPOM.[2]

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Menurut Perpres Nomor 19 Tahun 2017 tersebut, susunan keanggotaan Otoritas Nasional Senjata Kimia adalah:

  1. Ketua: Menteri Perindustrian;
  2. Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian;
  3. Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri;
  4. Sekretaris: Direktur Industri Kimia Hulu Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Pembentukan Otoritas Nasional Senjata Kimia". Sekretatiat Kabinet Republik Indonesia.
  2. Rini, Annisa Sulistyo. "Otoritas Nasional Senjata Kimia Dibentuk, Apa Tujuannya?". Bisnis.com.