Otoritas Bandar Udara Wilayah III - Surabaya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara.[1] Pada awalnya Kantor Otoritas Bandar Udara bernama Kantor Adbandara (Administrator Bandar Udara).

Wilayah Kerja[sunting | sunting sumber]

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III membawahi tujuh Bandar Udara antara lain:

Kantor Otoritas Bandar Udara merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kewenangan terkait ketentuan mengenai kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Bandar Udara dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor Otoritas Bandar Udara dipimpin oleh seorang Kepala Kantor.

Sesuai dengan amanah Undang-Undang, Kantor Otoritas Bandar Udara mempunyai tugas melaksanakan Pengaturan, Pengendalian, dan Pengawasan kegiatan penerbangan di Bandar Udara.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]