Lompat ke isi

Organisasi Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. merupakan tim lintas kementerian/lembaga yang dipimpin langsung oleh Menteri ESDM, dengan tugas utama mempercepat hilirisasi dan memperkuat ketahanan energi nasional melalui koordinasi, pemetaan, rekomendasi kebijakan, dan penyelesaian hambatan strategis di sektor energi dan sumber daya alam. Struktur dan kerangka kerja Satgas ini diatur secara rinci dalam Keppres Nomor 1 Tahun 2025. Struktur organisasi dan daftar pejabatnya sebagai berikut:

Struktur organisasi

[sunting | sunting sumber]
Jabatan Nama/Pejabat terkait
Ketua Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Bahlil Lahadalia)[1]
Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha & Percepatan Hilirisasi Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM (Rosan Roeslani)
Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (Nusron Wahid)
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian Menteri Pertanian
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kehutanan Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni)
Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono)
Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi)
Sekretaris Ahmad Erani Yustika
Anggota Menteri Hukum dan HAM (Supratman Andi Agtas)
Menteri Keuangan (Sri Mulyani)
Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang Kartasasmita)
Menteri BUMN (Erick Thohir)
Menteri Lingkungan Hidup (Hanif Faisol Nurofiq)
Menteri Pekerjaan Umum (Dody Hanggodo)
Menteri Perdagangan (Budi Santoso)
Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin)
Kepala Kepolisian RI (Listyo Sigit Prabowo)

Kerangka kerja satgas

[sunting | sunting sumber]

Tugas pokok

[sunting | sunting sumber]
  • Meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan dan regulasi dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah.
  • Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara.
  • Memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
  • Merekomendasikan perubahan dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan.
  • Mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan/atau APBN.
  • Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
  • Melaksanakan percepatan penyelesaian hukum terkait hambatan di sektor hilirisasi dan energi.
  • Memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional[2]

Lingkup kegiatan

[sunting | sunting sumber]
  • Percepatan hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
  • Peningkatan nilai tambah komoditas di dalam negeri.
  • Ketahanan energi nasional melalui produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan.
  • Pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi[1]

Mekanisme kerja

[sunting | sunting sumber]
  • Satgas melaporkan perkembangan dan hasil kerja kepada Presiden minimal setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
  • Pembiayaan pelaksanaan tugas Satgas bersumber dari APBN Kementerian ESDM dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 Negara, Kementerian Sekretariat. "Presiden Mengeluarkan Keputusan untuk Pembentukan Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional | Sekretariat Negara". www.setneg.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-07-05.
  2. "Prabowo Resmi Bentuk Satgas Hilirisasi Dipimpin Bahlil, Ini Susunan Timnya". kumparan. Diakses tanggal 2025-07-05.