Organisasi Perangkat Daerah
Tampilan
Perangkat Daerah, disingkat PD (kadang disebut Organisasi Perangkat Daerah, disingkat OPD) adalah unit organisasi pada Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota) di Indonesia. Perangkat daerah adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik pada lingkup pekerjaan yang dipimpinnya.[1]
Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Wali kota dan wakilnya tidak termasuk ke dalam unit ini, karena berstatus sebagai Kepala Daerah. Yang termasuk ke dalam perangkat daerah yaitu Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Inspektorat, lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah atau satuan lainnya yang setingkat.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Kamus Hukum: Organisasi Perangkat Daerah". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 8 April 2026.
- ↑ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 23 Juli 2007. Diakses tanggal 8 April 2026.