Operasi Rencong Terbang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Operasi Rencong Terbang. Operasi militer di Aceh berawal dari adanya gangguan stabilitas keamanan yang dilakukan oleh GPK Aceh Merdeka. Mereka melaksanakan aksi-aksi yang meresahkan masyarakat berupa penyerangan terhadap pos-pos 2militer, pembakaran, perampasan senjata, penembakan/pembunuhan terhadap aparat pemerintah dan mengibarkan bendera Aceh Merdeka.[1]

Dasar Operasi Rencong Terbang adalah Surat Keputusan Pangab Nomor 156/IV/1990 tanggal 8 Maret 1990 dan Telegram Pangkoopsau II Makassar Nomor TK/122/I/1991 tanggal 23 Januari 1991. Sebagai Satuan Tugas Udara (STU) terdiri atas personel Lanud Maimun Saleh, Medan, dan seluruh personel yang mengawaki pesawat OV-10F Bronco di Aceh.

Operasi Rencong terbang ini juga diikuti oleh unsur-unsur dari Pasukan Khas TNI AU (Paskhasau).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Sulistyowati, Rinny (2009). Sejarah TNI Angakatan Udara Jilid VI. Jakarta: Subdisjarah Dispenau. hlm. 105.