Oliari and Others v Italy

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Oliari and Others v Italy
Diputuskan 21 July 2015
Negara asal pemohonItalian
Komposisi pengadilan

Oliari and Others v Italy (Application nos. 18766/11 and 36030/11) adalah perkara yang diputuskan pada tahun 2015 oleh Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia. Dalam perkara ini, Mahkamah HAM Eropa menetapkan kewajiban positif bagi negara anggota untuk memberikan pengakuan hukum kepada pasangan sesama jenis.

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Mahkamah Eropa sebelumnya dalam perkara Schalk and Kopf v Austria (2010) menyatakan bahwa Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia tidak mewajibkan negara anggota untuk melegalkan perkawinan sejenis.

Perkawinan sejenis belum legal di Italia. Pada masa ketika permohonan perkara ini diajukan, sistem persatuan sipil juga masih belum dilegalkan di Italia; sistem ini baru diberlakukan pada tahun 2016.

Orang-orang yang mengajukan permohonan perkara ini adalah enam lelaki Italia (tiga pasangan sesama jenis). Mereka membawa perkara ini ke Mahkamah HAM Eropa pada tahun 2011 setelah pengadilan Italia menolak permohonan mereka agar mereka dapat menikah.

Putusan[sunting | sunting sumber]

Mahkamah HAM Eropa memutuskan bahwa Italia telah melanggar Pasal 8 Konvensi HAM Eropa (hak atas kehidupan pribadi dan keluarga) karena Italia tidak memberikan pengakuan hukum terhadap perkawinan sejenis.

Saat meninjau hukum yang terkait, Mahkamah HAM Eropa juga mengacu kepada Obergefell v.Hodges, putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang melegalkan perkawinan sejenis dan yang dikeluarkan beberapa hari sebelum Mahkamah HAM Eropa mulai menimbang perkara Oliari and Others v Italy.

Namun, Mahkamah HAM Eropa menyatakan bahwa walaupun semakin banyak negara anggota Majelis Eropa yang melegalkan perkawinan sejenis, Pasal 12 mengenai hak untuk menikah tidak dilanggar, sehingga Mahkamah HAM Eropa masih tetap mempertahankan putusannya dalam perkara Schalk and Kopf v Austria (2010).

Pranala luar[sunting | sunting sumber]