Norma dasar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Norma dasar negara)

Norma dasar (Jerman: Grundnorm) adalah sebuah konsep dalam Teori Hukum Murni yang diciptakan oleh Hans Kelsen, seorang ahli hukum dan filsuf hukum. Kelsen menggunakan istilah ini untuk menunjukkan norma dasar, perintah, atau aturan yang membentuk dasar dari sebuah sistem hukum. Teori ini didasarkan pada kebutuhan untuk menemukan sumber untuk semua undang-undang, di mana undang-undang dasar dan konstitusi dapat memperoleh legitimasi mereka (mirip dengan konsep dari prinsip-prinsip pertama). Norma dasar ini lebih sering dianggap sebagai hipotesis. Penggunaan istilah ini terbagi ke dalam tiga cakupan yang beda, yaitu (i) istilah asli yang diperkenalkan oleh Kelsen, (ii) penggunaan oleh Neo-Kantian yang merupakan para kritikus Kelsen dan pengikutnya, dan (iii) penggunaan istilah ini secara hipotetis dan simbolis sepanjang sejarah penggunaannya.

Asal-usul istilah "norma dasar" dari Merkl[sunting | sunting sumber]

Mengenai awal penggunaan istilah ini oleh Kelsen, preseden terdekatnya muncul dalam tulisan-tulisan dari koleganya yaitu Adolf Merkl di Universitas Wina. Merkl mengembangkan pendekatan penelitian struktural untuk memahami hukum sebagai masalah hubungan hierarkis dari norma-norma, terutama berdasarkan dari mana hukum yang lebih superior kedudukannya, dan mana yang lebih inferior satu sama lainnya. Kelsen banyak mengadaptasi dan mengasimilasi pendekatan Merkl ke penyajiannya sendiri dari Teori Hukum Murni baik dalam versi asli maupun versi revisi. Menurut Kelsen, ada dua hal yang membuat Norma Dasar begitu penting, pertama karena mengindikasikan pentingnya rekursi logis dari hubungan kedudukan antara norma-norma yang pada akhirnya akan mengantarkan pada norma tertinggi yang tidak lebih rendah dari norma-norma yang lain. Yang kedua karena itu mewakili kepentingan yang diasosiasikan Kelsen dengan konsep dari sebuah tatanan hukum yang sepenuhnya terpusat yang kontras dengan eksistensi bentuk pemerintahan dan representasi tatanan hukum yang terdesentralisasi.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Hart, H. L. A. The Concept of Law. 1961: Clarendon Press.
  • Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. 1949: Harvard University Press.