Negara konstituen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Negara Konstituen)

Negara konstituen merupakan frasa yang biasa digunakan untuk merujuk pada suatu negara yang merupakan bagian dari kesatuan politik yang lebih besar, seperti negara berdaulat atau badan supranasional. Badan-badan Eropa seperti Dewan Eropa kadang-kadang menggunakan istilah ini untuk merujuk pada negara-negara anggota berdaulat Uni Eropa.

Negara kesatuan[sunting | sunting sumber]

Britania Raya[sunting | sunting sumber]

Kerajaan Bersatu Britania Raya dan Irlandia Utara merupakan sebuah negara berdaulat yang terdiri atas empat negara konstituen:

Kerajaan Belanda[sunting | sunting sumber]

Kerajaan Belanda terdiri atas empat negara konstituen:

Catatan: Sebelum dibubarkan pada 1 Oktober 2010, Aruba, Curacao, dan Sint Maarten bergabung dalam Antillen Belanda

Kerajaan Denmark[sunting | sunting sumber]

Kerajaan Denmark terdiri atas tiga negara konstituen:

Kerajaan Selandia Baru[sunting | sunting sumber]

Kerajaan Selandia Baru terdiri atas tiga negara konstituen:

Lihat pula[sunting | sunting sumber]