Nasionalisme Kurdi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Nasionalisme Kurdi adalah gerakan politik yang menyatakan bahwa orang-orang Kurdi berhak memiliki negara yang berdaulat di tanah air mereka, Kurdistan Raya. Saat ini, wilayah-wilayah tersebut merupakan bagian dari Irak utara (Basur), Iran barat laut (Rojhilat), Turki tenggara (Bakur), dan Suriah utara dan timur laut (Rojava).

Wilayah Kurdistan Raya

Nasionalisme Kurdi dapat ditilik kembali ke masa Kesultanan Utsmaniyah. Dengan dibubarkannya Utsmaniyah, wilayah-wilayah yang mayoritas dihuni oleh orang-orang Kurdi menjadi bagian dari Irak, Iran, Suriah, dan Turki, sehingga menjadikan orang Kurdi minoritas di masing-masing negara tersebut. Gerakan nasionalis Kurdi telah lama ditekan oleh Turki, Iran, Irak, dan Suriah, yang tidak ingin kehilangan wilayah mereka.

Nasionalisme Kurdi di Irak[sunting | sunting sumber]

Semenjak tahun 1970-an, orang-orang Kurdi di Irak mencoba memperoleh otonomi yang lebih besar atau bahkan kemerdekaan dari rezim Partai Baath, tetapi rezim tersebut menanggapinya dengan penindasan yang brutal. Setelah Perang Teluk pada tahun 1991, orang-orang Kurdi dilindungi dari diktator Saddam Hussein oleh NATO. Pada tahun 2003, invasi Amerika Serikat ke Irak menumbangkan diktator Saddam Hussein, dan Kurdistan Irak menjadi wilayah otonom.

Referensi[sunting | sunting sumber]