Najis berat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Najis Berat)

Najis berat atau najis mughalladzah (besar) adalah najis yang kenajisannya ditetapkan bedasarkan dalil yang pasti (qat'it). Menurut ajaran Islam najis berat itu berasal dari anjing dan babi. Benda yang terkena najis berat harus dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.[1][2] Menurut ajaran Islam bagi orang yang terkena najis dapat menghalanginya sahnya beribadah.[1] Ajaran Islam mengajarkan bahwa wajib hukumnya seorang muslim untuk menghilangkan dan mensucikan diri dari najis, baik yang menempel pada badan atau pada pakaian yang dikenakan.[3] Menurut ajaran Islam najis adalah benda-benda yang kotor. Najis berat juga dapat dikatakan sebagai najis mughallazah.[3] Menurut HR Bukhari air dan tanah merupakan media yang digunakan untuk menghilangkan najis berat yakni seperti air liur anjing.[4] Namun apabila kita menggunakan tanah untuk menghilangkan najis berat pada pakaian tentu akan membuat pakaian menjadi kotor.[4] Sehingga banyak ulama Islam berpendapat najis berat yang menempel pada pakaian dapat dibersihkan dengan sabun.[4] Pendapat tersebut dikemukakan oleh Mazhab Hanabilah.[4]

Sabda tentang Najis Besar[sunting | sunting sumber]

Binatang yang menjadi najis besar untuk umat muslim adalah Babi dan Anjing. Babi adalah binatang najis berdasarkan Al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat Nabi. Dalil najisnya babi ada di firman Allah SWT Surah Al-An'aam (6) ayat 145: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor (rijsun,”. Adapun tentang najisnya Anjing, dapat dilihat dari salah satu hadist, Rasulullah SAW Bersabda: Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu daripada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu (Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X. Diriwayatkan oleh Imam Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj.[butuh rujukan]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Aghala
  2. ^ "Serba-Serbi Thaharah: Kenali Najis di Sekitar Kita". Mata' Salman Portal Resmi Majelis Ta'lim Salman ITB. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-03-28. Diakses tanggal 2014-06-26. 
  3. ^ a b Yunan Yusuf dkk.2004.Buku Pintas Shalat.Penerbit:Pt Wahyu Media.9
  4. ^ a b c d Muhammad Anis Sumaji.2008. 125 Masalah Thaharah.Solo: Tiga Serangkai.60