Municipium

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Municipium (jamak municipia) adalah istilah dalam bahasa Latin yang mengacu kepada sebuah kota.[1] Berdasarkan etimologinya, municipium adalah kontrak sosial di antara municipes atau para "pemegang kewajiban" (warga kota). Kewajiban-kewajibannya (munera) merupakan kewajiban masyarakat yang diemban oleh municipes dan sebagai gantinya mereka mendapat hak khusus dan perlindungan. Setiap warga kota dianggap sebagai seorang municeps.[2]

Municipia tidak dibedakan pada masa Kerajaan Romawi; malahan tetangga-tetangga suatu kota diundang atau dipaksa untuk mengirim penduduk mereka ke struktur perkotaan Roma, dan di situ mereka menjadi orang Romawi. Pada masa Republik Romawi, Romawi mulai merancang konsep-konsep municipium yang berada di bawah jurisdiksi Roma. Terdapat berbagai jenis municipia, seperti contohnya adalah colonia. Pada masa Kekaisaran Romawi, perbedaan ini mulai sirna; contohnya, pada masa Plinius yang Tua, perbedaan yang tersisa hanyalah perbedaan nama saja. Pada akhirnya, semua warga di semua kota di seluruh kekaisaran merupakan warga Romawi yang setara kedudukannya. Makna municipium lalu berubah menjadi "munisipalitas" saja.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Peter Garnsey (1987). The Roman Empire: Economy, Society, and Culture. University of California Press. hlm. 27–. ISBN 978-0-520-06067-8. 
  2. ^ Frank Frost Abbott, Municipal Administration in the Roman Empire (1926), Read Books, 2007, hlm.8

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]