Mohamad Nizar Zahro

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Mohamad Nizar Zahro (18 Agustus 1974 – 19 Januari 2020)[1] adalah seorang politikus Indonesia. Nizar Zahro merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019. Ia memperoleh 159.006 suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI. Pada tahun 2018, Nizar bertugas di Komisi V DPR yang membidangi perhubungan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal, meteorologi, klimatologi dan geofisika.

Seiring waktu berjalan, ia pindah ke Komisi X yang membidangi pendidikan, kebudayaan, pariwisata, ekonomi kreatif, pemuda, olahraga dan perpustakaan. Ia sempat mengkritisi usulan perubahan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Nizar mengatakan usulan perubahan aturan itu tidak serta merta menghilangkan tugas atau kewenangan dan fungsi pokok Badan Legislasi (Baleg).

Selain itu ia juga menyoroti RUU Sumber Daya Air. Nizar menggaris bawahi bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh lagi perusahaan mengelola sumber daya air. Atas dasar itu, ia meminta pengusahaan air harus ada pengawasan yang ketat.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]