Misi sui iuris Kepulauan Turks dan Caicos

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Misi Sui Iuris Turks dan Caicos (bahasa Latin: Missio Sui Iuris Turcensium et Caicensium) adalah sebuah misi sui iuris Gereja Latin Gereja Katolik Roma di Karibia. Misi tersebut meliputi seluruh dependensi Britania Raya Kepulauan Turks dan Caicos. Misi tersebut adalah sebuah suffragan dari Keuskupan Agung Nassau dan anggota Konferensi Waligereja Antillen.[1]

Ordinaris[sunting | sunting sumber]

  1. Lawrence Aloysius Burke S.J. (1984–1998)
  2. Theodore Edgar McCarrick (1998–2000)
  3. John Joseph Myers (2001–2017)
  4. Joseph W. Tobin (2017–sekarang)

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ DeMasters, Karen (28 March 1999). "The Newark Archdiocese Grows, and Sprouts Palm Trees". New York Times. Diakses tanggal 7 January 2017. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]