Menyantap hewan hidup

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sannakji adalah gurita hidup yang dipotong menjadi potongan-potongan kecil dan disajikan dengan lengan-lengannya yang masih bergerak-gerak.

Menyantap hewan hidup adalah praktek manusia menyantap hewan yang masih hidup. Praktek tersebut merupakan praktek tradisional di banyak budaya pangan Asia Timur. Menyantap hewan hidup, atau bagian dari hewan hidup, dianggap ilegal dalam yurisdiksi tertentu di bawah hukum kekejaman hewan. Larangan agama terhadap penyantapan hewan hidup oleh manusia juga muncul dalam berbagai agama dunia.[1][2][3]

Referensi[sunting | sunting sumber]