Lompat ke isi

Melintas Badai

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Melintas Badai
SutradaraSophan Sophiaan
ProduserFerry Angriawan
SkenarioSlamet Rahardjo
Berdasarkan
Melintas Badai
oleh Makmur Hendrik
Pemeran
PenatamusikIdris Sardi
SinematograferGeorge Kamarullah
PenyuntingSri Kuncoro Syamsuri
Perusahaan
produksi
PT. Virgo Putra Film
Tanggal rilis
1985
NegaraIndonesia
BahasaBahasa Indonesia

Melintas Badai adalah film Indonesia tahun 1985 yang disutradarai oleh Sophan Sophiaan. Film ini diperankan oleh Marissa Haque, Ray Sahetapy dan El Manik. Film ini merupakan adaptasi dari novel berjudul Melintas Badai karya novelis Indonesia, Makmur Hendrik.

Martin (Ray Sahetapy) dan Emmy (Marissa Haque) yang kawin lari. Mereka meninggalkan Bukittinggi dan mengadu nasib di Jakarta. Adegan melompat pada interogasi polisi, karena Martin menganiaya sopir yang menabrak seorang anak. Nasib tidak begitu ramah. Emmy terpaksa menjadi buruh cuci, sementara Martin tidak juga dapat pekerjaan. Martin yang campuran Jawa-Manado dan besar di Sumatra ini, ditunjukan sangat peka akan ketidakadilan dan solidaritas. Anak yang tertabrak taksi, ditolongnya dengan memberikan darahnya. Ia menolak uang pemberian ayah anak itu, Max Woworuntu, pengacara. Ternyata anaknya sendiri kena musibah sama dan ia tidak bisa menyumbang darahnya, hingga anaknya meninggal. Kegeramannya ditumpahkan ke sopir taksi yang menabrak anak, seperti dimulai di awal film. Dari sini cerita maju. Ditahan polisi, ia bersahabat dengan Sarip, orang Mentawai, yang sering berkicau akan membunuh kemiskinan, karena dianggapnya sebagai biang masalah sosial. Sarip ini "kebetulan" berlatar belakang "sama" dengan Martin. Istri dan anaknya mati ditabrak taksi. Ia lalu mengamuk dan merusak taksi dan mikrolet, tetapi ia ditahan dan jadi residivis bukan lantaran itu. Hal ini baru terungkap di bagian akhir film. Saat ditahanan Martin didatangi mertuanya yang memaksanya menandatangani surat cerai. Akibatnya, Emmy menderita penyakit psikis berkepanjangan sampai akhirnya orangtuanya menyadari kesalahannya. Karena pengakuan Sarip dan usaha Pengacara Max Woworuntu yang diminta tolong oleh Emmy, Martin akhirnya bebas. Sarip dibawa ke Nusa Kambangan, tetapi lari, tertembak dan mati di pangkuan Martin yang baru saja bebas. Emmy-Martin berakhir bahagia.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. JB Kristanto, Katalog Film Indonesia 1926-1995, PT Grafiasri Mukti,Jakarta, 1995 hal 291-292

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]