Masyarakat Antikorupsi Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) adalah sebuah organisasi anti-korupsi di Indonesia yang dibentuk oleh Boyamin Saiman sejak tahun 2007. Organisasi tersebut menjadi pembicaraan publik seiring terkuaknya kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. Informasi keberadaan buronan Kejaksaan Agung selama 11 tahun tersebut di Malaysia pertama kali diembuskan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Sebelum kasus ini, MAKI juga sempat menginformasikan pergerakan buronan kelas kakap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurhadi Abdurrachman. Boyamin beberapa kali membuat laporan ke KPK mengenai lokasi Nurhadi berikut kejahatan yang telah dilakukannya. Seperti misalnya menukarkan uang dolar ke money changer di daerah Cikini, Jakarta Pusat dan Mampang, Jakarta Selatan.

Kasus lain yang diungkap MAKI adalah dugaan pelanggaran etik berupa gaya hidup mewah penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk kepentingan pribadi.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]