Martabat
Martabat, harkat atau muruah adalah hak seseorang untuk dihargai dan dihormati dan diperlakukan secara etis. Martabat merupakan konsep yang penting dalam bidang moralitas, etika, hukum, dan politik, dan berakar dari konsep hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tidak dapat dicabut dari Abad Pencerahan. Istilah ini juga dapat digunakan untuk mendeskripsikan tindakan pribadi, contohnya dalam istilah "perilaku bermartabat".
Konsep martabat terdiri dari unsur-unsur berikut:[1]
- Subjek martabat (siapa yang dianggap memiliki nilai yang harus diakui)
- Sumber martabat (dari mana nilai tersebut berasal)
- Status terhormat yang terkait dengan martabat tersebut
- Jenis penghormatan yang harus diberikan
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Jack Donnelly menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara "manusia secara normatif" dan "manusia secara taksonomis". "Manusia secara normatif" berarti orang tersebut memiliki sifat-sifat tertentu (seperti nalar, jiwa, atau kebajikan) yang membuatnya harus diakui dan dihormati. Sementara itu, "manusia secara taksonomis" mengacu kepada makhluk dengan sifat-sifat biologis tertentu. Konsep "martabat manusia" pada zaman modern mengasumsikan bahwa "manusia secara normatif" sama dengan "manusia secara taksonomis". Di sisi lain, pada zaman pra-modern, konsep "martabat" hanya berlaku untuk "manusia secara normatif", atau manusia yang dianggap memiliki sifat-sifat tertentu.[1]
Pada tahun 44 SM, Cicero dalam karyanya, De Officiis, berpendapat bahwa manusia derajatnya lebih tinggi daripada hewan. Menurutnya, hewan tidak bisa berpikir dan terdorong dengan insting untuk mencari kenikmatan sensual, sementara manusia bisa belajar dan bermeditasi. Menurutnya "kenikmatan sensual sangat tidak layak bagi martabat manusia (dignam hominis). Mengingat manusia memiliki martabat, Cicero meyakini bahwa hidup dalam kemewahan dan kegairahan merupakan hal yang salah, sementara hidup hemat, sederhana, dan tidak mabuk merupakan hal yang benar.[2]
Martabat di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Martabat adalah nilai intrinsik yang melekat pada setiap individu Indonesia sejak lahir, yang mewajibkan negara dan seluruh masyarakat untuk menghargai, menghormati, dan memperlakukan setiap orang secara adil dan etis.[3]
Berdasarkan laporan kasus pencabutan permohonan uji materi Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Ignatius Ryan Tumiwa di Mahkamah Konstitusi, martabat di Indonesia ditegaskan sebagai hak konstitusional untuk hidup yang bersifat mendasar dan tidak dapat ditiadakan. [4]Kasus ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia, melalui Undang-Undang Dasar 1945, secara filsafat menempatkan martabat sebagai asas ketidakbolehan pelanggaran kehidupan, sehingga setiap warga negara wajib dilindungi hak hidupnya, bukan diberikan hak untuk mengakhirinya. [5]Pencabutan gugatan oleh Ryan sebab kesadaran bahwa suntik mati bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan pesan majelis hakim yang menegaskan bahwa hak mendasar yang dijamin adalah hak untuk hidup, bukan hak untuk mati, memperkuat pandangan bahwa martabat di Indonesia selaras dengan kewajiban negara untuk memelihara dan mendorong kelangsungan hidup. [6]Meskipun dorongan awal Ryan adalah karena kurangnya perlindungan sosial, kabar baik bahwa ia kemudian memiliki semangat hidup, sibuk menulis, dirawat dengan ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dan kondisinya membaik, merupakan perwujudan nyata dari martabat yang dipulihkan melalui dukungan sistem kesehatan serta ditegaskan oleh sistem hukum.[7]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- 1 2 Donnelly 2015, hlm. 2.
- ↑ Donnelly 2015, hlm. 2-3.
- ↑ "MARTABAT MANUSIA SEBAGAI DASAR KEBEBASAN". Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak.
- ↑ ASH. "Pemohon Suntik Mati Cabut Permohonan". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-10-19. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- ↑ "Modul PPKn Kelas XI KD 3.1" (PDF). Repositori Institusi.
- ↑ Hukumonline, Tim. "Tanggung Jawab Negara dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2025-10-19. Pemeliharaan CS1: Bahasa yang tidak diketahui (link)
- ↑ "KAJIAN PEMENUHAN HAK ATAS KESEHATAN BAGI KELOMPOK RENTAN DI INDONESIA" (PDF). komnasham.
- Donnelly, Jack (2015), Normative Versus Taxonomic Humanity: Varieties of Human Dignity in the Western Tradition, vol. 14, hlm. 1–22, doi:10.1080/14754835.2014.993062
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Human Dignity catatan di Internet Encyclopedia of Philosophy