Lisensi perbankan
Indonesia memiliki kerangka regulasi yang komprehensif untuk industri perbankan, yang dirancang untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat. Regulasi ini mengatur perizinan, pengawasan, dan operasional bank, baik bank umum maupun bank khusus. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak sebagai lembaga pengawas utama, bertanggung jawab atas penerbitan lisensi dan pengawasan berkelanjutan atas kegiatan perbankan di Indonesia.[1] OJK mengeluarkan berbagai jenis lisensi perbankan, diklasifikasikan berdasarkan skala operasi dan jenis layanan yang ditawarkan. Klasifikasi ini penting untuk memastikan pengawasan yang tepat dan proporsional terhadap risiko yang dihadapi masing-masing jenis bank. Secara umum, lisensi perbankan di Indonesia dapat dibagi menjadi, bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), bank syariah, dan lembaga keuangan mikro (LKM).
Permohonan lisensi perbankan di Indonesia harus memenuhi berbagai persyaratan yang ketat, yang dirancang untuk memastikan kesehatan dan stabilitas keuangan bank. Persyaratan ini meliputi modal inti minimum, struktur kepemilikan dan manajemen, rencana bisnis yang komprehensif, dan sumber daya manusia yang kompeten. Setelah lisensi diterbitkan, OJK melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap kegiatan perbankan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan stabilitas sistem keuangan. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan berkala, analisis laporan keuangan, dan pemantauan indikator kesehatan bank. OJK juga memiliki wewenang untuk mengambil tindakan korektif, termasuk sanksi jika ditemukan pelanggaran peraturan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Peraturan dan Pengawasan Perbankan". ojk.go.id. Diakses tanggal 2025-03-03.