Lex orandi, lex credendi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Lex Orandi Lex Credendi berarti "aturan doa menjadi aturan iman". Hal ini berkaitan dengan awal mula perumusan doktrin Kristen yang berasal bukan dari pemikiran spekulatif melainkan dari penghayatan spiritual umat Kristen awal, melalui doa, ibadah, dan bentuk lainnya.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]