Lex loci arbitri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Istilah Latin yang berarti "hukum tempat arbitrase diadakan", digunakan dalam situasi konflik hukum.

Para pihak dalam perjanjian bebas untuk memasukkan klausul pemilihan forum, yang biasanya dianggap sah. Jika tidak ada pemilihan forum secara tegas, pengadilan biasanya akan mencari fakta-fakta yang menghubungkan kasus tersebut dengan forum tertentu. Salah satu forum yang dapat dipilih adalah arbitrase.

Lex Arbitri, istilah Latin yang berarti "hukum arbitrase", berarti bahwa para pihak bebas memilih aturan prosedural yang memandu perselisihan mereka. Ini dapat merujuk pada aturan arbitrase yang berlaku di tempat arbitrase.(pratical law)