Lex orandi, lex credendi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 April 2013 05.53 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 2 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4251386)

Lex Orandi Lex Credendi berarti "aturan doa menjadi aturan iman". Hal ini berkaitan dengan awal mula perumusan doktrin Kristen yang berasal bukan dari pemikiran spekulatif melainkan dari penghayatan spiritual umat Kristen awal, melalui doa, ibadah, dan bentuk lainnya.

Lihat juga

Pranala luar