Lepar Pongok, Bangka Selatan
Lepar | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kepulauan Bangka Belitung | ||||
Kabupaten | Bangka Selatan | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Eddy Wanto | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 19.03.02 | ||||
Kode BPS | 1905050 | ||||
Luas | - km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 4 desa | ||||
|
Lepar Pongok adalah sebuah kecamatan di kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia.
Wilayah administratif
[sunting | sunting sumber]Sebelumnya daerah ini terdiri dari 2 pulau utama yaitu Pongok dan Lepar, dan beberapa pulau-pulau kecil di sekitarnya, Namun pada bulan Juli 2012, kecamatan ini dimekarkan menjadi 2 Kecamatan, yaitu Kecamatan Lepar Pongok yang terdiri dari Lepar dan pulau-pulau kecil disekitarnya, serta Kecamatan Kepulauan Pongok yang terdiri dari Pongok dan pulau-pulau kecil disekitarnya.
Wilayah Kecamatan Lepar Pongok terbagi menjadi 4 desa.[1] Keempat desa ini iala Tanjung Labu, Tanjung Sangkar, Kumbung, dan Penutuk. Ibu kota kecamatan ada di Tanjung Labu.
Ekonomi
[sunting | sunting sumber]Kebanyakan penduduk di daerah ini berprofesi sebagai nelayan, yang ikannya dijual ke Bangka Daratan, Belitung, dan Jawa Di daerah ini juga ada perkebunan sawit milik PT. SNS . Di samping sebagai nelayan, rakyat di sini juga bertani lada dan bertambang timah. Perjalanan dari Penutuk ke Sadai hanya memakan waktu sekitar 30 menit menggunakan kapal motor rakyat, sedangkan menggunakan perahu bermotor hanya sekitar 5 menit saja.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Faisal, Satrio, N., dan Ferdian, K. J. (2021). Toni, ed. Penegakan Hukum Pertambangan: Genealogi Hukum dan Kekuasaan; Revitalisasi Kebijakan Pertambangan di Kabupaten Bangka Selatan (PDF). Yogyakarta: Penerbit Istana Agency. hlm. 16. ISBN 978-623-6226-02-5.