Lompat ke isi

Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
LUK-LH
Gambaran umum
SingkatanLUK-LH
Didirikan2 Februari 2021
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021[1]
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup
Lembaga sebelumnyaKomisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Struktur
Ketua Dewan PengarahMenteri Lingkungan Hidup

Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (disingkat LUK-LH) adalah lembaga nonstruktural Indonesia yang dibentuk untuk melakukan uji kelayakan, sebagai pengganti lembaga sebelumnya, yakni Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Uji kelayakan lingkungan yang dimaksud, meliputi uji baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu udara, emisi, uji limbah, dan uji lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup.[1] Lembaga ini terdiri dari tim pusat dan tim daerah, yang kemudian disebut Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH)

Perbedaan dengan lembaga sebelumnya yakni Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Sehingga sangat dimungkinkan adanya perbedaan tingkat pemahaman Amdal oleh anggota KPA. Sementara TUK dibentuk oleh LUK-LH hanya ada satu LUK yakni di Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga memiliki kesamaan standar dan pemahaman dalam pengujian yang dilakukan anggota TUK-LH.[3]

LUK-LH bertugas untuk membantu Menteri Lingkungan Hidup[a][2]

  • Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
  • melakukan sertifikasi ahli;
  • menyLrsun daftar kumpulan ahli bersertifikat;
  • nrenyedliakan sistem informasi uji kelayakan yang merupakan bagian dari sistem informasi dokumen Lingkungan Hidup;
  • melakukan pembinaan kepada Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
  • melakukan rnonitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kelayakan

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

[sunting | sunting sumber]

Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup terdiri dari dewan pengarah, ketua dan sekretaris lembaga, kepada divisi, serta anggota. Ketua Dewan Pengarah dijabat oleh Menteri Lingkungan Hidup. Berikut rincian kepengurusannya:[2]

  • Dewan Pengarah
    • Ketua Dewan Pengarah
    • Anggota Dewan Pengarah
  • Ketua
  • Sekretaris
  • Kepala Divisi
    • kepala divisi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
    • kepala divisi sertifikasi dan kapasitas Kompetensi
    • kepala divisi sistem informasi uji kelayakan
    • kepala divisi monitoring dan evaluasi Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
  • Anggota

Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup

[sunting | sunting sumber]

Keanggotaan TUK-LH, terdiri dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah dan Ahli bersertifikat. Jumlahnya minimal 10 orang, terbagi atas; 5 ahli yang telah tersertifikasi, dan 5 lainnya, dari instansi lingkungan hidup pusat dan daerah.[3]

Catatan
  1. Dahulu bernama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 2 Februari 2021. Diakses tanggal 17 Agustus 2025.
  2. 1 2 3 "Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup" (PDF). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 14 Oktober 2021. Diakses tanggal 17 Agustus 2025.
  3. 1 2 "Segera Dibentuk Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Menggantikan Peran Komisi Penilai Amdal". Tropis.co. 27 November 2023. Diakses tanggal 17 Agustus 2025.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]