Lompat ke isi

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
LSIH
Gambaran umum
SingkatanLSIH
Didirikan6 Maret 2015
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015[1]
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017[2]

Lembaga Sertifikasi Industri Hijau adalah salah satu lembaga independen Indonesia bidang perindustrian. Sesuai dengan namanya, lembaga ini menyelenggarakan sertifikasi industri hijau dan menerbitkan sertifikat Industri Hijau.[2] Latar belakang diadakannya lembaga ini yakni penerapan dan pengembangan konsep sistem industri hijau (green industry), mulai dari pengadaan dan penggunaan material input yang ramah lingkungan dan diproduksi dengan menggunakan mesin atau teknologi ramah lingkungan serta penanganan limbah yang efektif.[3]

Lembaga Sertifikasi

[sunting | sunting sumber]

Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk Kementerian Perindustrian per tahun 2023.[4]

  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Selulosa
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Jakarta
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bahan dan Barang Teknik
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan dan Pencemaran Industri
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet, dan Plastik
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Tekstil
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Keramik dan Mineral Nonlogam
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Palembang
  • PT Sucofindo ICS
  • PT Integrita Global Sertifikat
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Argo
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia, Farmasi, dan Kemasan
  • Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 2015. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
  2. 1 2 "Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M-IND/PER/12/2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Sertifikasi Industri Hijau". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Desember 2017. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  3. "Sertifikasi Industri Hijau, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro". Kementerian Perindustrian. Diakses tanggal 25 Agustus 2025.
  4. "Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 3398 Tahun 2024 tentang Penunjukan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau" (PDF). 10 Juli 2023. Diakses tanggal 25 Agustus 2025.