Lompat ke isi

Lembaga Produktivitas Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lembaga Produktivitas Nasional
LPN
Gambaran umum
SingkatanLPN
Didirikan3 Agustus 2005
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2005[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2023[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua Dewan PengarahMenteri Ketenagakerjaan
Wakil Ketua Dewan PengarahDeputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Sekretaris Dewan PengarahDirektur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas

Lembaga Produktivitas Nasional adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Lembaga ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas dan peningkatan produktivitas dalam rangka penguatan daya saing nasional.

Untuk melaksanakan tugas, LPN menyelenggarakan fungsi:[2]

  • pengembangan budaya produktif dan etos kerja;
  • pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
  • pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
  • peningkatan kesadaran dan penggerak program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing;
  • pengembangan lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas; dan
  • pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja sama peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, baik nasional maupun internasional.

Kepengurusan

[sunting | sunting sumber]

Kepengurusan terbagi atas 2 bagian, yakni dewan pengarah dan tim kerja. Dewan Pengarah LPN dijabat oleh menteri, sekretaris jenderal, deputi, sekretaris, kepala badan dalam kementerian terkait. Sedangkan tim kerja berasal dari 4 unsur, yakni pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, pendidikan dan pelatihan, serta organisasi masyarakat.

Dewan Pengarah

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 3 Agustus 2005. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  2. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Januari 2010. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.