Lembaga Produktivitas Nasional
Tampilan
| Lembaga Produktivitas Nasional LPN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | LPN |
| Didirikan | 3 Agustus 2005 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua Dewan Pengarah | Menteri Ketenagakerjaan |
| Wakil Ketua Dewan Pengarah | Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian |
| Sekretaris Dewan Pengarah | Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas |
Lembaga Produktivitas Nasional adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia di bidang ketenagakerjaan. Lembaga ini mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam perumusan kebijakan nasional di bidang produktivitas dan peningkatan produktivitas dalam rangka penguatan daya saing nasional.
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Untuk melaksanakan tugas, LPN menyelenggarakan fungsi:[2]
- pengembangan budaya produktif dan etos kerja;
- pengembangan jejaring informasi peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
- pengembangan alat, teknik, dan metode peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional;
- peningkatan kesadaran dan penggerak program Gerakan Nasional Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing;
- pengembangan lembaga pelayanan peningkatan Produktivitas; dan
- pengembangan kapasitas, sumber daya, dan kerja sama peningkatan Produktivitas dan daya saing nasional, baik nasional maupun internasional.
Kepengurusan
[sunting | sunting sumber]Kepengurusan terbagi atas 2 bagian, yakni dewan pengarah dan tim kerja. Dewan Pengarah LPN dijabat oleh menteri, sekretaris jenderal, deputi, sekretaris, kepala badan dalam kementerian terkait. Sedangkan tim kerja berasal dari 4 unsur, yakni pemerintah, dunia usaha dan dunia industri, pendidikan dan pelatihan, serta organisasi masyarakat.
Dewan Pengarah
[sunting | sunting sumber]- Ketua Dewan Pengarah: Menteri Ketenagakerjaan
- Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Sekretaris: Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas
- Anggota
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas
- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
- Sekretaris Kementerian Koperasi
- Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, Kementerian Perindustrian
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Produktivitas Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 3 Agustus 2005. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Lembaga Produktivitas Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Januari 2010. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.