Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Dialihkan dari Lembaga Pemerintah Non Kementerian)
![]() |
Artikel ini adalah bagian dari seri Politik dan Ketatanegaraan Indonesia |
|
|
Hubungan luar negeri |
Lembaga Pemerintah Nonkementerian (disingkat LPNK), dahulu bernama Lembaga Pemerintah Nondepartemen (LPND), adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengoordinasikan.[1]
Daftar Lembaga Nonkementerian[sunting | sunting sumber]
Saat ini terdapat 30 LPNK.[2]
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
- Daftar Susunan Organisasi Lembaga Pemerintah Nonkementerian
- Sejarah Perubahan Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ Bab VI Pasal 25 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
- ^ "Daftar Kementerian dan Lembaga Nonkementerian". Indonesia.go.id. Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-30. Diakses tanggal 16 Maret 2019.
- ^ "Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-16. Diakses tanggal 2014-12-17.