Lembaga Dakwah Islam Indonesia

Halaman yang dilindungi semi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Dakwah Islam Indonesia
LDII logo.png
Lambang
Indonesia (orthographic projection).svg
Wilayah layanan
SingkatanLDII
Tanggal pendirian3 Januari 1972; 51 tahun lalu (1972-01-03)
PendiriDrs. Nur Hasyim dkk.
Didirikan diKota Kediri
Statusorganisasi kemasyarakatan
02.414.788.6-036.000
No. regristrasiAHU-18.AH.01.06.Tahun 2008
TipeNirlaba
Tujuansosial keagamaan
Kantor pusatJalan Arteri Tentara Pelajar 28, Patal, Senayan, Jakarta Selatan 12210
Koordinat6°13′10″S 106°47′31″E / 6.219356°S 106.792042°E / -6.219356; 106.792042Koordinat: 6°13′10″S 106°47′31″E / 6.219356°S 106.792042°E / -6.219356; 106.792042
Wilayah layanan
Indonesia
Bahasa resmi
Indonesia dan Inggris
Ketua Umum
Ir. KH. Chriswanto Santoso, M.Sc.
Ketua
Prof. Dr. Drs. H. Singgih Tri Sulistyono, M.Hum.
H. Rulli Kuswahyudi, S.Sos
H. Supriasto, S.H., M.H.
Dr. Ir. H. Teddy Suratmadji, M.Sc.
Dr. Drs. H. Basseng, M.Ed.
Prof. Dr. Ir. H. Rubiyo, M.Si.
Prof. Dr. Ir. H. Sudarsono, M.Sc.
Dr. H. Ardito Bhinadi, S.E., M.Si.
H. Ibnu Anwarudin, S.H., M.H.
H. Lukman Abdul Fatah, S.Si., M.Si.
Dr. Siti Nurannisaa P. B., S.Sn., M.Pd.
Sekretaris Umum
H. Dody Taufiq Wijaya, Ak., M.Com., CA.
Situs webldii.or.id
Nama sebelumnya
Yayasan Karyawan Islam (YAKARI)
Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI)

Lembaga Dakwah Islam Indonesia disingkat LDII merupakan organisasi kemasyarakatan yang resmi dan legal yang mengikuti ketentuan UU No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan, serta pelaksanaannya meliputi PP No. 18 tahun 1986 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 tahun 1986.

Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), Program kerja dan pengurus mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Desa. LDII sudah tercatat di Badan Kesatuan Bangsa dan perlindungan Masyarakat (Bakesbang & Linmas) Departemen Dalam Negeri.

Berdirinya organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mulai didirikan pada tanggal 3 Januari 1972 di Surabaya, Jawa Timur dengan nama Yayasan Karyawan Islam (YAKARI).

Pada musyawaroh besar (MUBES) YAKARI tahun 1981, nama YAKARI diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI).

Pada musyawaroh besar (MUBES) LEMKARI tahun 1990, sesuai dengan arahan Jendral Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia, diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia.

Dari data-data tersebut bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) adalah suatu organisasi yang betul-betul resmi dan legal diakui oleh pemerintah yang sah mengikuti peraturan pemerintah nomor. 18 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan.

Sejarah

Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII, sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan Islam yang merupakan salah satu komponen bangsa dalam proses partisipasinya mencanangkan delapan program kerja prioritas sebagai penajaman hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) LDII tahun 2018, yang terdiri dari bidang-bidang, yaitu Kebangsaan, Keagamaan, Pendidikan, Ketahanan Pangan dan Lingkungan Hidup, Ekonomi Syariah, Kesehatan Alami (Herbal), Teknologi Digital, Energi Baru Terbarukan (EBT).

Berdirinya organisasi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) didirikan berdasarkan Akta Nomor 01 tanggal 3 Januari 1972 di hadapan Mudijomo, S.H. Notaris di Surabaya, kemudian dilakukan perubahan dengan Akta Nomor 03 tanggal 27 bulan Juli tahun 1972 yang menyatakan berdirinya Jajasan Lembaga Karjawan Islam (Jajasan LEMKARI), pada 1 Juli 1972. Yang diketuai oleh Drs. Bachroni Hartanto, dengan Sekretaris R. Wijono, BA.

Jajasan LEMKARI menyelenggarakn MUBES I pada 9-10 Februari 1975 di Surabaya, yang menghasilkan keputusan Ketua Umum  H.R. Edy Masiadi dan Sekretaris H.M. Noer Ali.

MUBES II dilaksanakan pada 9 -10 Februari 1981 di Jakarta untuk menegaskan kembali fungsi dakwahnya ada perubahan nama kepanjangan Lembaga Karyawan Islam menjadi Lembaga Karyawan Dakwah Islam (LEMKARI) dengan Ketua Umum H.R. Edy Masiadi dan Sekretaris Umum H. Syamsudin Zahar, SE.

MUBES III dilaksanakan pada 2 – 4 Mei 1986 di Kediri, dilakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, yang meneguhkan Pancasila sebagai Azas tunggal. Ketua Umum yang terpilih adalah Drs. H. Ahmad Suarno dan Sekretaris Jenderal H. Syamsudin Zahar, SE.

Bahwa berdasarkan hasil MUBES IV pada 19-20 November  1990, Lembaga Karyawan Dakwah Islam Indonesia (LEMKARI) diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dengan Ketua Umum KH. Hartono Slamet dan Sekretaris Jenderal H. Syamsudin Zahar, SE.

Namun dalam perjalanannya terjadi penggantian  antarwaktu, yang mana Sekretaris Jenderal H. Syamsudin Zahar, SE meninggal dunia dan digantikan oleh H. Ahmad Al Furqon Ngaino, SH, MM, sampai habis masa jabatan. Di dalam MUBES  IV juga dilakukan penyempurnaan  Anggaran Dasar Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) diantaranya terdapat bebebrapa perubahan nomenklatur, salah satunya adalah perubahan singkatan MUBES diubah menjadi MUNAS.

MUNAS V diselenggarakan hanya satu hari pada 24 Oktober 1998 di Jakarta, terpilih sebagai Ketua Umum Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc, dan Sekretaris Jenderal H. R. Soenaryo, SH, MM.

MUNAS VI diselenggarakan pada 11-13 Mei 2005 di Jakarta, terpilih kembali Ketua Umum Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc, dan Sekretaris Jenderal H. M. Sirot, SH, setelah pelaksanaan MUNAS VI ditindaklanjuti dengan pengurusan badan hukum dan melengkapi warkah dengan memohon Turunan Akte Notaris Untung Darnosoewirjo, SH, sebagai pemegang Protokol dari Mudijomo, SH, Notaris di Surabaya untuk diproses menjadi badan hukum. Badan hukum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) diterbitkan berdasarkan Akta nomor 13 tanggal 27 September 2007 di hadapan Gunawan  Wibisono, SH, Notaris di Surabaya yang diteteapkan oleh oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  dengan keputusan nomor AHU-18.AH.01.06. Tahun  2008, tanggal 20 Februari 2008.

Selanjutnya MUNAS VII diselenggarakan pada 8-9 Maret 2011 di Surabaya. Dengan kembali menetapkan Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc, sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum H. Dody Taufiq Wijaya, Ak, M.Com, CA. MUNAS VIII yang diselenggarakan pada 8-10 November 2016 di Jakarta kembali menetapkan  Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc, sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Umum H. Dody Taufiq Wijaya, Ak, M.Com, CA.  Memasuki tengah semester kedua tahun 2020, Ketua Umum Prof. Dr. Ir. KH. Abdullah Syam, M.Sc, dan Ketua Koordiantor Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Ir. H. Parsetyo Sunaryo, MT, berhalangan tetap karena meninggal dunia.

Dewan Pimpinan Pusat  Lembaga Dakwah Islam Indonesia (DPP LDII) selanjutnya menyelenggarakan  Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) secara daring pada 19-20 Agustus 2020 dan menetapkan Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc, sebagai Penjabat Ketua Umum. Pada MUNAS XI yang diselenggarakan pada 7-8 April 2021 di Jakarta, menetapkan Ir. H. Chriswanto Santoso, M.Sc, sebagai Ketua Umum dan H. Dody Taufiq Wijaya, Ak, M.Com, CA, sebagai Sekretaris Umum masa bakti 2021-2026.

Legalitas

LDII adalah organisasi yang independen, resmi, dan legal sesuai dengan peraturan-peraturan di bawah ini:

  1. Undang-undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  2. Surat Keterangan terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI
  3. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun. 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.
  4. Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006 Tanggal 11 Syaban 1427 H / 4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
  5. AD/ART LDII[1]

Tingkatan Organisasi

No Tingkat Nama (Organisasi) Kepanjangan
1 Pusat (Jakarta) DPP Dewan Pimpinan Pusat
2 Provinsi DPW Dewan Pimpinan Wilayah
3 Kabupaten/Kota DPD Dewan Pimpinan Daerah
4 Kecamatan/Subdistrik PC Pimpinan Cabang
5 Desa/Kelurahan PAC Pimpinan Anak Cabang

Pondok Pesantren

Rujukan

  1. ^ "AD / ART". www.ldii.or.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-16. Diakses tanggal 2020-02-22. 

Pranala luar