Larangan kematian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta yang menampilkan tempat-tempat dimana kematian dinyatakan ilegal, dimana kematian dianggap ilegal, dan dimana terdapat upaya untuk membuat kematian menjadi ilegal.

Larangan kematian adalah sebuah fenomena sosial politik dan tabu dimana sebuah hukum yang disahkan menyatakan bahwa kematian adalah hal ilegal, biasanya secara khusus di divisi politik tertentu atau di bangunan spesifik.

Kasus terawal dari larangan kematian terjadi pada abad ke-5 SM, di pulau Yunani Delos; sekarat di Delos dilarang atas dasar agama.

Saat ini, dalam sebagian besar kasus, larangan kematian adalah tanggapan satir terhadap kegagalan pemerintah untuk melakukan perluasan pemakaman lokal. Di Spanyol, satu kota melarang kematian.[1] Di Prancis, terdapat beberapa pemukiman yang melarang kematian.[2][3][4][5] Sementara di Biritiba Mirim, Brasil, sebuah upaya untuk melarang kematian dilakukan pada 2005.[6][7]

Terdapat rumor palsu soal larangan mencatat kematian di istana-istana kerajaan di Britania Raya, untuk alasan-alasan berbeda.[8][9]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Spanish Mayor Outlaws Death". Stiffs. 2 October 1999. Archived from the original on 26 August 2012.
  2. ^ "Forbidden to die because of lack of room". Weird Globe News. 25 November 2007. Archived from the original on 26 August 2012.
  3. ^ Henley, Jon (2000-09-23). "Citizens live under law's dead hand". The Guardian. London. Diakses tanggal 2008-10-26. 
  4. ^ "Cemetery full, mayor tells locals not to die". Reuters. 5 March 2008. Archived from the original on 26 August 2012.
  5. ^ "French village bans death" Diarsipkan 2008-07-06 di Wayback Machine.. AFP. 6 March 2008.
  6. ^ "Brazil city proposes ban on death". BBC News. 14 December 2005.
  7. ^ "No room at cemetery, so mayor in Biritiba Mirim proposes a ban on death". MSNBC. 13 December 2005.
  8. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama UK1
  9. ^ "You Can't Do That!". BBC News. 2005-08-30. Diakses tanggal 2008-03-04.