Lompat ke isi

Konvensi Wina tentang Perlindungan Lapisan Ozon

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Konvensi Wina tentang Perlindungan Lapisan Ozon adalah perjanjian internasional di bidang lingkungan hidup yang bersifat multilateral, yang disepakati dan ditandatangani pada tahun 1985.[1][2] Konvensi ini menetapkan kerangka kerja bagi kerja sama antarnegara dalam mengatasi perusakan lapisan ozon di atmosfer bumi.[3] Salah satu fokus utama dari konvensi ini adalah pengurangan produksi dan konsumsi zat-zat perusak ozon, khususnya senyawa klorofluorokarbon (CFC), yang diketahui berkontribusi terhadap penipisan lapisan ozon.[4][5]

Latar Belakang

[sunting | sunting sumber]

Pada tahun1970-an, hasil penelitian ilmiah mulai mengungkap bahwa senyawa klorofluorokarbon (CFC) yang diproduksi oleh manusia memiliki kemampuan untuk merusak lapisan ozon di atmosfer.[6][7] CFC adalah senyawa kimia yang stabil, terdiri atas unsur karbon, klorin, dan fluorin, dan secara luas digunakan dalam berbagai produk konsumen seperti refrigerator, sistem pendingin udara dan bahan pendorong dalam aerosol.[8][9] Karena kestabilannya, CFC dapat bertahan lama di atmosfer dan mencapai lapisan stratosfer, di mana sinar ultraviolet memecah senyawa ini dan melepaskan atom klorin yang kemudian bereaksi dengan molekul ozon, menyebabkan penipisan lapisan tersebut.[10][11]

Penurunan kadar ozon di atmosfer dikaitkan dengan peningkatan radiasi ultraviolet (UV-B),[12] yang menjadi perhatian dalam forum internasional sejak akhir 1970-an.[13][14] Organisasi seperti Organisasi Meteorologi Dunia (WMO) dan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) terlibat dalam memfasilitasi diskusi ilmiah dan kebijakan terkait isu ini.[15][16]

Konvensi Wina tentang Perlindungan Lapisan Ozon disepakati pada tahun 1985 dan mulai berlaku pada 1988.[17][18] Konvensi ini tidak menetapkan kewajiban pengurangan CFC secara hukum, tetapi menyediakan kerangka kerja untuk pertukaran informasi, penyusunan kebijakan, dan pengembangan perjanjian lanjutan. Konvensi ini menjadi dasar bagi Protokol Montreal tahun 1987, yang mengatur pengurangan produksi dan konsumsi zat perusak ozon.[19]

Ketentuan

[sunting | sunting sumber]

Ketentuan dalam perjanjian ini mencakup penelitian internasional terkait iklim dan atmosfer untuk meningkatkan pemahaman tentang dampaknya terhadap lapisan ozon.[20] Perjanjian ini mendorong pembentukan lembaga internasional untuk menilai dampak berbahaya dari penipisan ozon serta mempromosikan kebijakan yang mengatur produksi zat-zat yang merusak lapisan ozon.[21]

Salah satu hasil dari Konvensi Wina adalah pembentukan panel pakar atmosfer pemerintah yang dikenal sebagai Meeting of Ozone Research Managers, yang bertugas menilai penelitian terkait penipisan ozon dan perubahan iklim serta menyusun laporan untuk Conference of the Parties (COP).[22] Data yang dihasilkan oleh panel ini kemudian digunakan COP untuk menyarankan kebijakan baru yang bertujuan membatasi emisi CFC.[23][24]

COP diselenggarakan setiap tiga tahun dan waktunya diselaraskan dengan pertemuan serupa yang diadakan di bawah Montreal Protocol.[25] Ozone Secretariat berfungsi sebagai administrator bagi Conference of the Parties (COP), Meeting of Parties (MOP) Montreal, serta Open-Ended Working Groups yang membantu pelaksanaan fungsi di bawah konvensi.[26][27] Terdapat Multilateral Fund yang mendukung negara-negara berkembang dalam transisi dari penggunaan bahan kimia perusak ozon sesuai pedoman konvensi yang dikelola oleh Multilateral Fund Secretariat.[28]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer | UIA Yearbook Profile | Union of International Associations". uia.org. Diakses tanggal 2025-09-25.
  2. "National Environment Commission". www.nec.gov.bt. Diakses tanggal 2025-09-25.
  3. US EPA, OAR (2015-07-15). "International Treaties and Cooperation about the Protection of the Stratospheric Ozone Layer". www.epa.gov (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-25.
  4. "Chlorofluorocarbons and Ozone Depletion". American Chemical Society (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-25.
  5. Karstensen, Kåre Helge; Parlikar, Ulhas V.; Ahuja, Deepak; Sharma, Shiv; Chakraborty, Moumita A.; Maurya, Harivansh Prasad; Mallik, Mrinal; Gupta, P. K.; Kamyotra, J. S. (2014-04-01). "Destruction of concentrated chlorofluorocarbons in India demonstrates an effective option to simultaneously curb climate change and ozone depletion". Environmental Science & Policy. 38: 237–244. doi:10.1016/j.envsci.2014.01.008. ISSN 1462-9011.
  6. Jachtenfuchs, Markus (1990). "The European Community and the Protection of the Ozone Layer". JCMS: Journal of Common Market Studies (dalam bahasa Inggris). 28 (3): 261–277. doi:10.1111/j.1468-5965.1990.tb00367.x. ISSN 1468-5965.
  7. "Rebuilding the ozone layer: how the world came together for the ultimate repair job". www.unep.org (dalam bahasa Inggris). 2021-09-15. Diakses tanggal 2025-09-25.
  8. Pan, Jerónimo; Pratolongo, Paula (2022-03-02). Marine Biology: A Functional Approach to the Oceans and their Organisms (dalam bahasa Inggris). CRC Press. ISBN 978-0-429-67852-3.
  9. Andersen, Stephen O.; Taddonio, Kristen N.; Sarma, K. Madhava (2012). Technology Transfer for the Ozone Layer: Lessons for Climate Change (dalam bahasa Inggris). Earthscan. hlm. 131–138. ISBN 978-1-84977-284-6. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  10. Dekant, W. (1996-03). "Toxicology of chlorofluorocarbon replacements". Environmental Health Perspectives. 104 Suppl 1 (Suppl 1): 75–83. doi:10.1289/ehp.96104s175. ISSN 0091-6765. PMC 1469564. PMID 8722112.
  11. Tsai, W. T. (2014-01-01). Wexler, Philip (ed.). Chlorofluorocarbons. Oxford: Academic Press. hlm. 883–884. ISBN 978-0-12-386455-0.
  12. "Ozone layer and ultra-violet radiation | Copernicus". atmosphere.copernicus.eu. Diakses tanggal 2025-09-25.
  13. "By 1970 it was well established that ultraviolet light from the sun co". GMAT Club Forum (dalam bahasa Inggris (Britania)). Diakses tanggal 2025-09-25.
  14. "Global atmospheric ozone monitoring". World Meteorological Organization (dalam bahasa Inggris). 2015-11-12. Diakses tanggal 2025-09-25.
  15. "Ultraviolet Radiation Research | World Meteorological Organization". community.wmo.int. Diakses tanggal 2025-09-25.
  16. "UNEP, WMO Release Ozone Depletion Assessment". SDG Knowledge Hub (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-09-25.
  17. "Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer | EUR-Lex". eur-lex.europa.eu (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-25.
  18. "Vienna Convention – For the protection of the ozone layer". www.naturvardsverket.se (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-25.
  19. "The Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer | Ozone Secretariat". ozone.unep.org. Diakses tanggal 2025-09-25.
  20. van Doorn, Erik; Marandino, Christa A.; Peters, Andrew J.; Keywood, Melita (2024). "Science, international law, and policy across the air–sea interface". Elem Sci Anth (dalam bahasa Inggris). 12 (1). doi:10.1525/elementa.2023.00047. ISSN 2325-1026.
  21. "Vienna Convention – For the protection of the ozone layer". www.naturvardsverket.se (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-10-01.
  22. "Ozone research managers say no room for complacency on ozone layer recovery". World Meteorological Organization (dalam bahasa Inggris). 2021-07-29. Diakses tanggal 2025-10-01.
  23. "Ozone Research Managers | Ozone Secretariat". ozone.unep.org. Diakses tanggal 2025-10-01.
  24. "Why We Still Need Ozone Research – An Interview with Jens-Uwe Grooß". www.fz-juelich.de. Diakses tanggal 2025-10-01.
  25. "| Ozone Secretariat". ozone.unep.org. Diakses tanggal 2025-10-01.
  26. "Institutions | Ozone Secretariat". ozone.unep.org. Diakses tanggal 2025-10-01.
  27. "Ozone Secretariat (UN Environment Programme)". International Plant Protection Convention (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-10-01.
  28. "The Multilateral Fund for the Implementation of the Montreal Protocol (MLF)". MOPAN (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-10-01.